Kecewa Eks KSAU Mangkir Jadi Saksi, KPK Contohkan Boediono Jadi Teladan

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 27 Des 2022 17:29 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyayangkan sikap eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna lantaran selalu mangkir menjadi saksi korupsi di kasus korupsi AW-101. Ia membandingkan sikap Agus dengan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono, yang pernah menjadi saksi di sidang.

Alex menyebut, selain Agus Supriatna, ada pihak dari TNI yang juga mangkir menjadi saksi korupsi dalam persidangan kasus korupsi tersebut.

Lebih lanjut Alex mengungkap sisi teladan Boediono, yang tetap datang menyampaikan keterangannya dalam sidang di kasus BLBI kala itu.

"Kami juga menyampaikan bahwa menjadi saksi itu kewajiban setiap warga negara. Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu, Wakil Presiden Boediono dipanggil jadi saksi di persidangan, beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Dia mengaku miris atas sikap mangkir para saksi dari pihak TNI, baik yang masih aktif maupun sudah pensiun tersebut. Ia menyebut hal ini merupakan contoh buruk dalam lembaga peradilan.

"Ini menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah dianggap nggak ada dengan hal ini. Orang dengan mudahnya berkelit entah itu karena penugasan atau karena sakit," ujar Alex.

Padahal, kata Alex, pihak pengadilan juga telah memerintahkan Agus Supriatna dan jajaran TNI lainnya untuk datang hadir dalam persidangan. Bahkan hakim sempat jengkel lantaran mereka selalu mangkir.

"Pengadilan sudah memerintahkan dengan berbagai cara. Bahkan terakhir, Senin, ketika dipanggil untuk kesekian kalinya, hakim sempat jengkel dan menyebutkan 'Apakah tenggelam di tanah?' mungkin karena jengkelnya," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Alex mengimbau agar semua pihak yang dipanggil menjadi saksi korupsi untuk hadir, terlepas dari pangkat dan jabatannya. Ia menyebut ketidakhadiran pihak itu dapat menghilangkan kesempatan terpanggil untuk membela diri di hadapan hakim.

"Nggak ada gunanya, baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara di luar, itu nggak punya nilai pembuktian," papar dia.

Baca halaman selanjutnya.




(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork