Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh RIS kepada mantan istri dan kedua anaknya. Cucun mendesak RIS ditindak tegas agar kasus serupa tidak terulang.
"Kekerasan fisik secara membabi buta kepada anak dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Entah itu ayah kepada anak, guru kepada murid, maupun kakak kepada adik. Kekerasan fisik secara membabi buta hanya akan menimbulkan trauma yang mempengaruhi tumbuh kembang anak," kata Cucun kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Cucun menyebut berdasarkan potongan video yang beredar, tindakan sang ayah bisa dikategorikan sebagai tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang merupakan bentuk pelanggaran pidana. Menurutnya, kekerasan fisik terhadap anak akan berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik hingga psikis.
"Nah jika melihat potongan video yang ada kita semua sepakat jika yang dilakukan sang ayah merupakan bentuk kekerasan fisik terhadap anak," ucapnya.
Dia mengatakan terduga pelaku bisa dijerat dengan hukuman kurungan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta akibat perbuatannya. "Jika korban mengalami luka maka ancaman hukuman bagi pelaku bisa bertambah," ujarnya.
Ketua Fraksi PKB itu menegaskan kekerasan fisik ke anak karena alasan pendidikan, pendisplinan, maupun kepatuhan saat ini tidak lagi relevan. Menurutnya, kini telah banyak metode lain yang bisa digunakan sebagai sarana pendidikan maupun pendisplinan kepada anak.
"Tingkat keingintahuan anak-anak saat begitu luar biasa. Mereka bisa mencari referensi apapun melalui gadget. Dalam situasi seperti kekerasan fisik dalam pandangan kami hanya memicu sikap pemberontakan dan rasa trauma dalam diri sang anak," katanya.
Kendati demikian, Cucun mengkritisi langkah penyebarluasan video kekerasan terhadap anak tersebut ke publik. Harusnya video tersebut cukup menjadi bukti hukum yang bisa dibuka di depan pengadilan.
"Penyebarluasan video ini hanya akan membuat kasus kekerasan yang ada melebar ke mana-mana sehingga hanya memicu kontroversi di masyarakat. Apalagi diketahui belakangan ini jika memang ada masalah rumah tangga antara ayah dan ibu kandung korban," imbuhnya.
RIS Belum Tersangka
Kasus KDRT yang dilakukan oleh RIS kepada mantan istri dan kedua anaknya masuk tahap penyidikan. Polisi menyatakan ada unsur pidana terkait kasus yang dilaporkan mantan istri RIS itu, namun, RIS belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih saksi terlapor. Tapi ini sudah periksa yang lain, kita sudah periksa orang lain," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi detikcom pada Jumat (23/12).
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam laporan KDRT ayah hajar anak itu.
"Ada unsur pidana. Kalau sudah naik sidik sudah unsur pidana," kata Nurma.
Nurma melanjutkan, RIS terancam dijerat dengan 2 pasal. Yakni pasal 76C UU 35 tahun 2014 dan Pasal 44 Ayat UU PKDRT.
"Pasal 76C tentang UU Perlindungan anak, KDRT juga pasal 44 UU KDRT. Ada 2 pasal," pungkasnya.
(fas/dnu)