Ayah KDRT ke Anak di Jaksel Disebut Tak Beri Nafkah Sejak Agustus

Ayah KDRT ke Anak di Jaksel Disebut Tak Beri Nafkah Sejak Agustus

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 22:20 WIB
Wanita berinisial KEY dan kuasa hukumnya Muhammad Syafri Noer saat ditemui di Polres Jaksel terkait mantan suami aniaya anak kandung (Rumondang N/detikcom)
Wanita berinisial KEY dan kuasa hukumnya, Muhammad Syafri Noer, saat ditemui di Polres Jaksel terkait penganiayaan mantan suami kepada anak kandung. (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum wanita berinisial KEY, Muhammad Syafri Noer, mengatakan terlapor RIS tidak menafkahi anak kandungnya sejak Agustus lalu. Syafri juga membantah tudingan kliennya memeras RIS, yang merupakan mantan suami.

"Tidak ada indikasi pemerasan harta dalam hal ini. Bahkan sejak akhir Agustus 2022, terlapor tidak menafkahi anak-anaknya sampai saat ini," kata Syafri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).

Ia menyebutkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga pernah dialami kliennya pada 2014, namun berakhir damai. KEY menilai perlakuan RIS makin menjadi-jadi hingga pihaknya memutuskan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022 atas dugaan KDRT terhadap anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian yang dilaporkan terjadi antara kurun waktu tahun 2021 sampai 2022 perbuatan berlanjut," katanya.

"Bahwa adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan RIS telah kami laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 23 September 2022, berdasarkan laporan No: LP/2301/IX/2021/RJS," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status perkara kasus KDRT ayah kepada anaknya di Jakarta Selatan ke tahap penyidikan. Sang ayah, RIS, masih berstatus sebagai saksi.

"Statusnya masih saksi terlapor, masih didalemi," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan pada Rabu (21/12/2022).

Penjelasan Terlapor

Raden Indrajana Sofiandi yang menjadi terlapor atas dugaan KDRT terhadap anaknya pun angkat bicara. Ia mengatakan video dugaan KDRT yang beredar tersebut itu direkam pada tahun lalu. Menurutnya, kasus ini juga sudah ditangani kepolisian.

"Sebetulnya hal ini sudah ditangani pihak kepolisian dan saya sudah bertemu dengan pihak kepolisian," kata Rajen, dikutip detikFinance.

Ia memberikan pembelaan berkaitan dengan video itu. Menurutnya, dia di video itu menunjukkan bagaimana seorang ayah yang sibuk menerima laporan karena anaknya bermain video game saat sekolah online.

"Video saja tidak cukup sebagai bukti karena sebetulnya video itu lebih dari ayah yang sedang sibuk menerima laporan dari si ibu yang justru memprovokasi supaya memarahi anak karena anaknya malah main game saat sekolah online," jelasnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Raden mengklaim videonya memarahi anak-anaknya dimanfaatkan si ibu untuk memeras karena perceraian. Adapun saat ini ia menyebut kondisi anaknya baik-baik saja dan ia tetap mengantarkan mereka ke sekolah.

"Anak-anak semua baik-baik, malah saya masih mengantar mereka sekolah sampai terakhir saya memutuskan keluar dari rumah. Saya masih memenuhi kebutuhan bulanan mereka lebih dari Rp 50 juta sebulan. Namun buat sang ibu tidak pernah cukup," tuturnya.

"Ibu mereka tidak terima bercerai dengan saya, apartemen, rumah, mobil 2 sudah dikuasai dia, namun tidak pernah puas," tambahnya.

Ia juga mengatakan belum terbukti bersalah dari kepolisian. Rajen dan kuasa hukumnya berencana melaporkan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, dan kasus penggelapan mobil. Rajen sendiri menyebut masih membiayai pendidikan anak-anaknya, termasuk makan, tempat tinggal, laundry, kendaraan, dan lainnya.

"Karena secara kasus posisi saya belum terbukti bersalah. Lawyer saya berencana melaporkan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, dan penggelapan mobil saya yang satu karena disembunyikan yang bersangkutan padahal dibeli setelah bercerai," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads