Masih Buron, Bupati Rikcy Ham Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus TPPU

Masih Buron, Bupati Rikcy Ham Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus TPPU

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 15:40 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ricky Ham merupakan buron KPK.

"KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Ali mengatakan penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Ricky Ham sebagai tersangka. Penyidik telah menyita delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil dalam kasus dugaan TPPU ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil," jelasnya.

Dia meminta masyarakat melapor ke KPK jika mengetahui ada aset yang diduga milik Ricky Ham. Ali juga mengajak masyarakat memberi informasi jika mengetahui keberadaan Ricky Ham.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK," sebut Ali.

"Termasuk informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu," sambung Ali.

Ali mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi untuk bersikap kooperatif. Dia mengatakan ada ancaman pidana bagi pihak yang merintangi penyidikan.

"Untuk itu, KPK juga mengingatkan siapa pun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor," tutup Ali.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah masuk daftar pencarian orang (DPO). KPK menduga Ricky yang sedang melarikan diri berupaya mengubah status kepemilikan asetnya menjadi nama orang lain.

"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait dengan adanya perintah yang diduga dari DPO tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/11).

Ali mengatakan saat ini mobil Alphard tersebut sudah diamankan. KPK masih mendalami terkait kepemilikan mobil itu serta mencari tahu keberadaan Ricky.

"Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP (DPO) masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," kata Ali.

Sebelum menjadi tersangka TPPU, Ricky lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Lihat juga video 'KPK Tolak Permintaan Pengacara Lukas Enembe untuk Diperiksa di Papua':

[Gambas:Video 20detik]



(mha/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads