Duduk Perkara OTT Waka DPRD Jatim hingga Ruang Kerja Khofifah Digeledah KPK

ADVERTISEMENT

Duduk Perkara OTT Waka DPRD Jatim hingga Ruang Kerja Khofifah Digeledah KPK

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 13:28 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom.
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta -

KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa hingga Wagub Jatim Emil Dardak terkait dugaan suap dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sahat.

Rangkaian OTT terhadap Sahat itu terjadi pada Rabu (14/12/2022) malam. Ada empat orang yang diamankan KPK dalam OTT itu.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut empat orang yang diamankan dalam OTT itu adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak, Staf Ahli Sahat bernama Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kabupaten Sampang bernama Abdul Hamid dan seorang Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi.

Johanis mengatakan kasus dugaan suap ini diusut KPK setelah ada laporan masyarakat soal rencana penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD atau yang mewakili terkait pengurusan dana hibah. Dia mengatakan proses pemberian uang itu dilakukan Abdul Hamid ke Rusdi di salah satu mal di Surabaya.

Dari OTT itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dengan jumlah total Rp 1 miliar. KPK menduga suap itu ditujukan agar Sahat membantu pengusulan dan pemberian dana hibah kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Dana hibah itu diduga berasal dari APBD Pemprov Jatim yang jumlah alokasinya mencapai Rp 7,8 triliun dengan sasaran pemberian kepada organisasi masyarakat yang ada di Jatim. KPK menduga praktik bantuan yang dilakukan oleh Sahat ini telah terjadi sejak tahun 2021.

Sahat diduga meminta commitment fee sebesar Rp 2 miliar untuk sekali pencairan. Sahat juga diduga memotong uang bantuan itu sebanyak 20 persen dari total yang diterima. Kemudian, Abdul Hamid turut diduga memotong uang bantuan itu sebesar 10 persen.

KPK menduga uang bantuan yang telah dicairkan sebanyak Rp 40 miliar selama tahun 2021 dan 2022. Jika dikalkulasikan, dari jumlah sekali pencairan Sahat diduga mendapat Rp 8 miliar ditambah Rp 2 miliar commitment fee.

Sementara, uang yang diamankan dalam OTT diduga berkaitan dengan alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024. KPK menyebut Abdul Hamid kembali menghubungi Sahat Tua dan sepakat dengan ijon sebesar Rp 2 miliar. KPK menduga Sahat telah menerima sekitar Rp 5 miliar dalam pengurusan alokasi dana hibah.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Penggeledahan yang Dilakukan KPK Usai Sahat Ditahan

Pada Senin (19/12), penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim. KPK menggeledah ruang kerja Ketua DPRD, ruang Sahat Tua Simandjuntak dan beberapa ruangan lainnya. Kabag Pemberitaan KPK menyebut penyidik menemukan uang tunai dalam penggeledahan itu.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT