Klaim Sambo 28 Tahun Tak Pernah Salah Beri Perintah ke Anak Buah

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 14:28 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengklaim tak pernah salah memberi perintah kepada anak buah. Dia mengaku selalu memberi perintah yang tepat selama 28 tahun berdinas di Polri.

Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi dalam sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibobo di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022). Sambo awalnya dicecar oleh pengacara Baiquni tentang perintahnya kepada mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV di kompleks rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kalau misalkan ada bawahan Saudara yang menolak, bawahan Saudara harus melapor kepada siapa atasan Saudara?" tanya pengacara Baiquni.

"Ya kalau kami di kepolisian, kalau menolak perintah saya, ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani, ya saya sih nggak berani," jawab Sambo.

Ferdy Sambo kemudian mengaku tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggotanya selama 28 tahun berdinas di Polri. Atas dasar itu, anggotanya tidak akan menolak melakukan perintahnya.

"Tadi Saudara katakan tidak berani ya. Kenapa tidak berani?" tanya pengacara Baiquni.

"Mohon maaf, saya 28 tahun dinas. Saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," jawab Sambo.

"Walaupun perintah itu bertentangan dengan UU dan peraturan?" tanya pengacara Baiquni.

"Iya," ujar Sambo.

Pengacara Baiquni lalu mencecar Sambo soal perintahnya kepada AKBP Arif untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV di kompleks rumah dinasnya. Sambo menyebut perintah itu merupakan perintah atas nama pribadinya.

"Lalu Saudara sampaikan juga Saudara membagi antara mana yang Paminal dan Reskrim, bahwa apakah yang tadi Saudara perintahkan ke Arif Rahman itu adalah dalam rangka tugas Paminal daripada Arif Rahman?" tanya pengacara.

"Kalau perintah menghapus dan memusnahkan, itu pasti bukan perintah dinas, tapi perintah saya pribadi," jawab Sambo.

Lihat video 'Kesaksian Sambo di Sidang Chuck: Emosi ke Yosua-Minta Hukuman Ringan':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork