Hakim Cecar Eks Anak Buah Sambo Siapa Perintahkan Ambil CCTV: Jujur Anda!

Hakim Cecar Eks Anak Buah Sambo Siapa Perintahkan Ambil CCTV: Jujur Anda!

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 23 Des 2022 11:33 WIB
Jakarta -

Hakim mencecar Chuck Putranto selaku mantan Korspri Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo soal perintah mengambil CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga. Hakim meminta Chuck jujur.

Chuck dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Jumat (23/12/2022).

Hakim mulanya bertanya mengapa Chuck memerintahkan Irfan menyerahkan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga kepadanya. Hakim bertanya apakah perintah itu datang dari Ferdy Sambo atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Saudara terima perintah Ferdy Sambo pada tanggal 9 (Juli) itu?" tanya hakim.

"Tidak ada yang mulia," jawab Chuck.

ADVERTISEMENT

"Terus saudara tadi sebutkan apakah saudara tahu ada perintah Ferdy Sambo soal pengamanan CCTV Duren Tiga?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Chuck.

"Apa saudara ada terima penyerahan DVR CCTV pos satpam yang diambil Irfan?" tanya hakim.

"Ada yang mulia, melalui Ariyanto, PHL," ujar Chuck.

Chuck lalu menjelaskan soal perintahnya ke Irfan pada 9 Juli. Saat itu, Chuck mengaku bertemu dengan Irfan di rumah dinas Ferdy Sambo ketika proses prarekonstruksi berlangsung. Chuck mengaku meminta Irfan memberikan DVR CCTV kepadanya.

"Kenapa saudara perintah Ariyanto untuk terima penyerahan DVR dari Irfan?" tanya hakim.

"Karena sebelumnya sekitar pukul 17.00 WIB saya ketemu Irfan tanggal 9 (Juli) di depan carport di dekat rumahnya Kasat Serse. Kemudian Saudara Irfan lewat saya tanyakan 'Mau ke mana adik asuh?'. Disampaikan 'Mau amankan CCTV'. (Saya bilang) Ya sudah kalau selesai dititipkan ke saya," jawab Chuck.

Hakim lalu mencecar apa dasar Chuck berani memberikan perintah tersebut ke Irfan. Menurut Chuck, dirinya ingin menyimpan DVR CCTV agar tidak disalahgunakan.

"Kenapa Saudara begitu berani dititipkan ke Saudara jika tidak ada perintah ke Saudara?" tanya hakim.

"Posisi saya waktu itu adalah spri, saya berpikiran saat itu dari Provos ada tembak-menembak," jawab Chuck.

Hakim kembali mencecar Chuck. Dengan nada tinggi, hakim meminta Chuck untuk berkata jujur.

"Saudara jujur saja! Karena semua fakta itu akan terhubung sedemikian rupa. Jadi bukan fakta yang bulat. Apa ada saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV? Jujur Saudara!" ujar hakim.

"Tidak ada," jawab Chuck.

"Kenapa Saudara berani?" tanya hakim.

"Karena saya sebagai Spri berpikir agar tidak disalahgunakan. Takut dimanfaatkan, takut diambil orang lain karena saat itu kejadian tembak menembak yang kami tahu du rumah Kadiv Propam," jelas Chuck.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim kemudian meminta Chuck untuk memikirkan kembali keterangan yang diberikan di persidangan. Dia menyebut keterangan tiap saksi akan dinilai oleh majelis hakim.

"Baiklah kalau saudara menyampaikan keterangan seperti itu, tapi saya meyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani sampaikan itu ke saudara Irfan. Tapi, terserah saudara karena keterangan saksi dinilai berdasarkan fakta-fakta yang relevan," ujar hakim.

Dakwaan Irfan Widyanto

AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurnia dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ygs/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads