Saat Sambo Mohon ke Hakim untuk Ringankan Hukuman Anak Buahnya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 23:20 WIB
Sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terdakwa Chuk Putranto. (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memohon majelis hakim untuk meringankan hukuman anak buahnya yang menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim ketua Afrizal Hadi mengatakan persidangan ini masih dalam proses pembuktian.

Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (22 /12/2022).

Mulanya, hakim ketua Afrizal Hadi menyayangkan sikap emosi Sambo yang akhirnya membuat anak buah turut menanggung risiko terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Di hadapan Sambo, hakim mengatakan anak buah Sambo sampai hari ini pun masih loyal.

"Saudara lihat kan tanpa mereka, sampai hari ini pun masih loyal kepada saudara ya sehingga risiko yang kemungkinan juga akan mereka hadapi itu menjadi pertimbangan ya," kata hakim.

"Tentu mestinya mampu memikirkan hal tersebut ya karena emosi saudara harkat dan martabat yang saudara katakan dengan apa kewenangan yang ada di saudara gunakan," imbuhnya.

Ferdy Sambo kemudian menanggapi pernyataan hakim. Sambo mengatakan telah berulang kali meminta maaf kepada anak buahnya yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Saya sudah sampaikan, saya salah saya bertanggung jawab terhadap perintah salah itu dan sudah berulang ulang kali di tiap pertemuan dengan adik-adik yang menjadi terdakwa ini," kata Sambo.

Sambo lagi-lagi menyampaikan permohonan maaf kepada anak buahnya yang terseret dalam kasus ini. Sambo pun memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman kepada anak buahnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Saya terus menyampaikan permohonan maaf buat mereka dan keluarga dan saya juga mohon kalau bisa diperingan hukuman terhadap beliau ataupun bisa yang terbaik," kata Sambo.

"Kita buktikan dulu ini masih dalam proses mencari kebenaran," timpal hakim Afrizal.

Simak selengkapnya di halaman berikut




(whn/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork