Saat Sambo Mohon ke Hakim untuk Ringankan Hukuman Anak Buahnya

Saat Sambo Mohon ke Hakim untuk Ringankan Hukuman Anak Buahnya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 23:20 WIB
Sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terdakwa Chuk Putranto.
Sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terdakwa Chuk Putranto. (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memohon majelis hakim untuk meringankan hukuman anak buahnya yang menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim ketua Afrizal Hadi mengatakan persidangan ini masih dalam proses pembuktian.

Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (22 /12/2022).

Mulanya, hakim ketua Afrizal Hadi menyayangkan sikap emosi Sambo yang akhirnya membuat anak buah turut menanggung risiko terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Di hadapan Sambo, hakim mengatakan anak buah Sambo sampai hari ini pun masih loyal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara lihat kan tanpa mereka, sampai hari ini pun masih loyal kepada saudara ya sehingga risiko yang kemungkinan juga akan mereka hadapi itu menjadi pertimbangan ya," kata hakim.

"Tentu mestinya mampu memikirkan hal tersebut ya karena emosi saudara harkat dan martabat yang saudara katakan dengan apa kewenangan yang ada di saudara gunakan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo kemudian menanggapi pernyataan hakim. Sambo mengatakan telah berulang kali meminta maaf kepada anak buahnya yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Saya sudah sampaikan, saya salah saya bertanggung jawab terhadap perintah salah itu dan sudah berulang ulang kali di tiap pertemuan dengan adik-adik yang menjadi terdakwa ini," kata Sambo.

Sambo lagi-lagi menyampaikan permohonan maaf kepada anak buahnya yang terseret dalam kasus ini. Sambo pun memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman kepada anak buahnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Saya terus menyampaikan permohonan maaf buat mereka dan keluarga dan saya juga mohon kalau bisa diperingan hukuman terhadap beliau ataupun bisa yang terbaik," kata Sambo.

"Kita buktikan dulu ini masih dalam proses mencari kebenaran," timpal hakim Afrizal.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Kompol Chuck Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads