Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjelaskan soal momen dirinya menghadap ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli. Sambo mengaku Kapolri sempat percaya pada skenario yang dibuatnya.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Sambo hadir sebagai saksi dengan duduk sebagai terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Pengacara Chuck awalnya bertanya soal momen pertemuan Sambo dengan Kapolri. Sambo mengatakan saat itu ia melaporkan peristiwa penembakan Yosua dengan skenario awal tembak menembak antar ajudan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara ada menghadap pimpinan Polri pada saat proses terjadinya perkara ini. Saudara menghadap pimpinan Polri atau Saudara dipanggil?" tanya pengacara Chuck.
"Saya menghadap untuk menjelaskan cerita yang tidak benar," jawab Sambo.
"Pada saat Saudara ceritakan apa Kapolri percaya saat itu?" tanya pengacara Chuck.
"Iya, percaya," ujar Sambo.
Tim pengacara Chuck kemudian bertanya ke Sambo soal kapan dia menonton rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinasnya di Duren Tiga. Sambo mengatakan baru menonton CCTV tersebut pada 8 Agustus ketika telah ditahan sebagai tersangka di Mako Brimob.
Sambo lalu ditanya skenarionya itu terbongkar akibat rekaman CCTV di Duren Tiga atau keterangan Bharada Richard Eliezer.
"Saudara tonton video itu 8 Agustus. Jadi skenario yang Saudara bangun akhirnya ketahuan itu dari apa dulu? Apakah dari keterangan Bharada E atau video ini?" tanya pengacara Chuck.
"Saya dijemput oleh rekan saya bintang dua di Mabes Polri di tanggal 6 Agustus pagi. Tanggal 5 Agustus saya ditelpon ini Richard berubah. Saya sampaikan berubah gimana. Saya bilang kalau mau bawa saya, saya pengen lihat apa keterangan dia. Di tanggal 5 itu dia sampaikan bahwa saya yang tembak 5 kali ke Yosua. Loh kok jadi melimpahkan ke saya semua peristiwa ini," jawab Sambo.
Sambo membantah keterangan Eliezer soal ikut menembak Yosua. Dia menyebut pada tanggal 8 Agustus diperiksa oleh timsus dan diancam semua orang yang berada di rumahnya akan menjadi tersangka.
"Dalam proses itu saya pikir bukan saya yang tembak. Dia berbalik kemudian dia sampaikan senjatanya saya ambil dan kemudian saya tembak Yosua lima kali kemudian saya serahkan lagi saya disuruh ngaku," jelas Sambo.
"Kemudian tanggal 8 (Agustus) saya dipanggil oleh timsus dan seluruh orang di situ akan dijadikan tersangka termasuk istri saya dan saya menyerah waktu itu. Yasudah saya akan sampaikan semuanya yang penting istri saya jangan jadi tersangka karena dia tidak tahu apa-apa," tambah Sambo.
Kompol Chuck Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ygs/dwia)