Pengacara Bantah Pengusaha Agus Hartono Mangkir dari Panggilan Jaksa

Pengacara Bantah Pengusaha Agus Hartono Mangkir dari Panggilan Jaksa

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 22 Des 2022 21:51 WIB
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.
Kamaruddin Simanjuntak (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Jakarta -

Kamaruddin Simanjuntak, yang merupakan pengacara pengusaha Agus Hartono, membantah bahwa kilennya mangkir dari panggilan jaksa. Kamaruddin mengatakan, dia bersama Agus akan memenuhi panggilan tersebut, namun kliennya ditangkap dalam perjalanan.

Kamaruddin mengatakan dia menemani Agus untuk memenuhi panggilan jaksa. Dia mengatakan Agus dipanggil oleh jaksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi. Padahal, di satu sisi, pihaknya tengah menempuh proses praperadilan terkait kasus yang menjerat Agus.

"Agus Hartono ini kan sebulan lalu minta tolong sama saya, alasannya dia dizalimi. Setelah saya pelajari bukti-buktinya masuk akal, maka saya buatlah praperadilan, karena menurut bukti yang dikasih ke saya dia dimintain uang Rp 10 miliar untuk menghentikan perkaranya. Dengan cara diminta Rp 5 miliar per SPDP. Maka saya gugat ke praperadilan dan kita menang yang satu praperadilan, lalu yang satu lagi masih berjalan sudah 2 kali sidang ini," kata Kamaruddin ketika dihubungi, Kamis (22/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika masih berjalan praperadilan, mereka terus manggil Agus ini untuk diminta keterangan, maka tadi malam datanglah Agus ini jam 1 malam ke kantor saya minta tolong, sedangkan saya sudah ngantuk. 'Aku dipanggil terus nih bang padahal kan kita lagi praperadilan', saya bilang ya sudahlah daripada nanti dibikin DPO, ya sudah kita berangkat ke Semarang, karena dipanggil hari ini jam 9 toh," lanjutnya.

Kamaruddin bersama Agus kemudian bertolak ke Semarang untuk memenuhi panggilan jaksa. Dia mengaku sudah tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang sekitar pukul 08.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Kamaruddin keluar pesawat lebih dulu, lalu sampai di luar area pesawat, dia mengatakan Agus tidak kunjung keluar. Staf Agus yang ikut dalam perjalanan itu pun mengaku bahwa Agus telah dibawa oleh sejumlah orang.

"Kemudian saya tunggu-tunggu kok nggak ke sini, loh ke mana, karena itu kan masih antara pesawat masuk ke terminal, mutar balik lah aku, ketemu sama stafnya Agus yang gendut namanya Londo, 'mana Agus' saya bilang, 'diculik, Bang'. 'Siapa yang culik?', 'nggak kenal, ada sekitar 10 lebih' katanya," ujarnya.

Kamaruddin lantas menemui Agus sudah berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dia melihat kondisi Agus yang sudah bengkak dan memar.

"Padahal kalau sabar menunggu sudah gampang toh, karena kan panggilannya jam 09.00, kami 08.30 sudah di bandara. Lalu saya temukan lah di kejaksaan tinggi setelah saya melapor ke Kapolri, Kabareskrim, sudah berdarah-darah sudah bengkak-bengkak kepalanya," ujarnya.

Lihat video 'Detik-detik Penangkapan Pengusaha Semarang yang Ngaku Diperas Jaksa':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pengusaha Ngaku Diperas Jaksa Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, Agus Hartono (AH) pengusaha yang sempat mengaku diperas oknum jaksa sebesar Rp 10 miliar dibekuk kejaksaan. Agus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Semarang pada 2017.

"Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo, seperti dilansir detikJateng, Kamis (22/12).

Saat itu, Agus mengajukan kredit menggunakan PT Seruni Prima Perkasa. Saat terbelit kasus itu, Agus mengaku diminta Rp 10 miliar oleh oknum jaksa untuk 'mengurus' kasusnya.

Agus tak memberikan uang tersebut. Namun kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan laporan Agus soal dugaan pemerasan itu karena dianggap kurang bukti.

Di sisi lain, Agus disebut mangkir alias tak memenuhi panggilan jaksa atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Agus lalu ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pukul 09.00 WIB dan langsung dibawa ke kantor Kejati Jateng.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads