Kejaksaan membekuk Agus Hartono (AH), pengusaha yang sempat mengaku diperas oknum jaksa sebesar Rp 10 miliar. Agus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Semarang pada 2017.
"Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo, seperti dilansir detikJateng, Kamis (22/12/2022).
Saat itu, Agus mengajukan kredit menggunakan PT Seruni Prima Perkasa. Saat terbelit kasus itu, Agus mengaku diminta Rp 10 miliar oleh oknum jaksa untuk 'mengurus' kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus tak memberikan uang tersebut. Namun kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan laporan Agus soal dugaan pemerasan itu karena dianggap kurang bukti.
Di sisi lain, Agus mangkir alias tak memenuhi panggilan jaksa atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Agus lalu ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pukul 09.00 WIB dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Agus masih diperiksa di Kejati Jateng. Dari foto yang dilihat detikJateng, AH sudah didampingi pengacara Kamaruddin Simanjuntak di sebuah ruangan.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat video 'Detik-detik Penangkapan Pengusaha Semarang yang Ngaku Diperas Jaksa':