Terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan, divonis ringan, dari semula dituntut 13 tahun penjara, kini divonis menjadi 4 tahun penjara terkait kasus Quotex. Hakim meyakini Crazy Rich Bandung itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Semula Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada rabu (16/11). Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkannya adalah perbuatan Doni Salmanan telah merugikan masyarakat. Doni juga menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah.
Dituntut Bayar Ganti Rugi Korban
Jaksa juga menuntut terdakwa Doni Salmanan untuk memberikan ganti rugi terhadap para korban sebesar Rp 17 miliar. Salah satunya yang tergabung di Paguyuban Korban Doni Salmanan.
JPU, Baringin Sianturi mengatakan saat ini terdapat 108 korban yang terhimpun dari data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.
"Korban yang layak untuk diberi ganti kerugian hanya kepada 108 orang korban," ujar Baringin saat membacakan tuntutannya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, dilansir detikJabar, pada Rabu (16/11/2022).
Baringin menyebutkan para korban Doni Salmanan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar. Sehingga terdakwa Doni Salmanan harus bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi terhadap korban.
"Korban layak diganti kerugian sebesar Rp 17.786.170.904 kemudian selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum," katanya.
Baringin menyebutkan sebanyak 98 barang bukti milik terdakwa dalam perkara tersebut harus dirampas. Kemudian barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada korban.
"Menyatakan barang bukti nomor urut 1-32 tetap terlampir, nomor 33-131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui perkumpulan paguyuban korban Doni Salmanan, dengan mempertimbangkan permohonan ganti rugi," katanya.
Akan tetapi vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara.
Selengkapnya halaman selanjutnya.
(yld/dhn)