Vonis Ringan Doni Salmanan: Tuntutan 13 Tahun Bui tapi Hukuman 4 Tahun

Vonis Ringan Doni Salmanan: Tuntutan 13 Tahun Bui tapi Hukuman 4 Tahun

Tim Detikcom, Yuga Hassani - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 17:25 WIB
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara. (Yuga Hassani/detikJabar)
Jakarta -

Terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan, divonis ringan, dari semula dituntut 13 tahun penjara, kini divonis menjadi 4 tahun penjara terkait kasus Quotex. Hakim meyakini Crazy Rich Bandung itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Semula Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada rabu (16/11). Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkannya adalah perbuatan Doni Salmanan telah merugikan masyarakat. Doni juga menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah.


Dituntut Bayar Ganti Rugi Korban

Jaksa juga menuntut terdakwa Doni Salmanan untuk memberikan ganti rugi terhadap para korban sebesar Rp 17 miliar. Salah satunya yang tergabung di Paguyuban Korban Doni Salmanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU, Baringin Sianturi mengatakan saat ini terdapat 108 korban yang terhimpun dari data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.

"Korban yang layak untuk diberi ganti kerugian hanya kepada 108 orang korban," ujar Baringin saat membacakan tuntutannya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, dilansir detikJabar, pada Rabu (16/11/2022).

ADVERTISEMENT

Baringin menyebutkan para korban Doni Salmanan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar. Sehingga terdakwa Doni Salmanan harus bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi terhadap korban.

"Korban layak diganti kerugian sebesar Rp 17.786.170.904 kemudian selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum," katanya.

Baringin menyebutkan sebanyak 98 barang bukti milik terdakwa dalam perkara tersebut harus dirampas. Kemudian barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada korban.

"Menyatakan barang bukti nomor urut 1-32 tetap terlampir, nomor 33-131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui perkumpulan paguyuban korban Doni Salmanan, dengan mempertimbangkan permohonan ganti rugi," katanya.

Akan tetapi vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Divonis 4 Tahun Bui

Namun dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada crazy rich Bandung itu. Selain itu, afiliator Quotex itu divonis denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, dilansir detikJabar, Kamis (15/12/2022) saat membacakan putusan sidang tersebut.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah lantaran menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus itu mengakibatkan para korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 miliar.

Pencucian Uang Doni Salmanan Dinyatakan Tak Terbukti

Hakim dalam vonisnya menyatakan terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Quotex sebagaimana dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," kata Satibi.

"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut," sambung hakim.

JPU sebelumnya menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. Namun, dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.

Hakim beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Sebab, kata hakim, regulasi trading atau binary option belum jelas.

Selain divonis ringan, aset Doni Salmanan tak disita untuk negara, melainkan hakim memerintahkan agar aset crazy rich itu dikembalikan ke terdakwa.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Karena itu, hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.


Barang Bukti Dikembalikan ke Doni Salmanan

Dalam putusannya, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan.

"Barang bukti berupa 33-131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Aset-aset tersebut terdiri dari kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah. Hakim menjelaskan aset tersebut tak disita lantaran aset yang didapat Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana. Terlebih, dia menilai regulasi trading dan binary option belum jelas.

Halaman 2 dari 3
(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads