Terdakwa Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Roy dibawa ke meja hijau terkait postingan meme stupa Borobudur.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan dilakukan hari ini, Selasa (13/12/2022).
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Roy Suryo mengaku merasa dizalimi karena tersandung kasus posting meme stupa Borobudur. Dia menganggap dia menjadi korban atas mispersepsi terkait postingan tersebut.
Hal itu diungkapkan Roy Suryo dalam persidangannya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakbar, Jumat (9/12). Dia justru heran saat ditanyakan soal rasa penyesalan atas perbuatannya.
"Apakah terdakwa memiliki rasa penyesalan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada Roy Suryo.
"Saya justru merasa terzalimi akibat ketidaktahuan orang-orang. Saya sekarang jadi korban dari kesalahan persepsi ini. Jadi mohon maaf, saya malah merasa saya dizalimi," jawab Roy.
"Bukan menyesal atau tidak, karena kesalahan orang, kenapa saya harus menyesal?" sambungnya.
Roy menyatakan dirinya telah memaafkan pihak-pihak terkait. Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa ketidaktahuan itu telah membuatnya merasa terzalimi.
"Saya memaafkan kesalahan persepsi orang-orang, tapi mohon diketahui ketidaktahuan, kesalahpahaman mereka sudah membuat saya terzalimi," ungkap Roy.
Roy mengaku sempat meminta maaf karena telah terjadi salah persepsi. Dia pun sempat menghapus (take down) unggahan atau multiple quote tweet meme stupa Borobudur itu.
"Karena kemudian waktu itu terjadi salah persepsi, saya kemudian minta maaf kalau ada orang yang menjadi salah terima. Saya tidak hanya minta maaf, saya membuktikan bahwa saya melakukan take down sebagai pertanggungjawaban saya," ungkap Roy.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)