Terdakwa Roy Suryo terbelit kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait posting meme stupa Borobudur. Roy awalnya mengaku prihatin soal rencana kenaikan tarif di Borobudur.
"Soal kemungkinan (golongan tertentu merasa tersudutkan) bergantung persepsi orang yang melihat, saya tidak mungkin membaca pikiran orang. Niat saya baik," kata Roy Suryo, Jumat (8/12/2022).
Hal itu disampaikannya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya simpati. Jadi karena niat itu, saya simpati terhadap umat Buddha. Jadi mispersepsi ini berbahaya, orang-orang yang kemudian melakukan memelesetkan, mengkhianati, memfitnah, itu yang saya sesali," sambungnya.
Roy mengaku simpati terhadap umat Buddha. Dia juga mengaku merasa ikut 'memiliki' Candi Borobudur maka berinisiatif menyuarakan kritik rencana kenaikan harga itu.
Jaksa sempat bertanya soal stupa Borobudur yang berada di tempat terhormat bagi umat Buddha.
"Terdakwa tahu nggak patung stupa yang ada di Candi Borobudur itu dianggap suci oleh umat Buddha?" tanya jaksa kepada Roy Suryo.
"Sepanjang yang saya hanya tahu dari agama saya, kita tidak menyembah patung, dan saya tahu dari teman teman saya yang umat Buddha, mereka tidak menyembah patungnya, Buddha itu ada di hati mereka," jawab Roy.
Roy Suryo Ngaku Jadi Korban UU ITE
Roy Suryo berharap tak ada orang lain yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian seperti yang dihadapinya. Dia menilai kasus ini sungguh ironis karena ikut menyusun UU ITE.
"Saya hanya mohon saja, pelajaran bagi saya ini, itu tidak dialami orang lain, dan ini memang sangat ironis," ungkap Roy.
Saat itu, anggota tim penasihat hukum menanyakan harapan Roy soal keadilan di Indonesia setelah menghadapi perjalanan kasus ini. Roy mengatakan dirinya, yang turut andil dalam penyusunan beleid atau aturan itu, malah kemudian terjerat.
"Orang yang pernah bersama-sama dengan pemerintah membuat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 justru malah karena ketidaktahuan orang yang melaporkan malah menjebloskan saya dengan itu. Orang yang melakukan revisi terhadap pasal-pasal UU ITE bersama-sama anggota DPR menjadi korban dari UU ITE," tutur Roy.
Roy mengatakan baru mendengar soal pengesahan RKUHP menjadi UU. Dia memuji anggota legislatif di DPR karena berani mengesahkannya di luar jadwal yang ditentukan.
"Saya pernah menjadi anggota Baleg di DPR. Jadi yang menyusun UU itu. Biasanya itu disahkan pada saat sebelum reses, jadi besok reses, hari ini disahkan. Supaya apa? Kalau besok ribut, ya DPR-nya reses, tapi kemarin berani disahkan sebelum reses," ujarnya.
"Itu saya memuji terus terang, berani. Di situ malah Pasal 28 ayat 2 itu pun dicabut, dipindahkan ke dalam KUHP. Meskipun ada masa proses tiga tahun, saya berkata ini bukan hanya membaca ya, karena saya anggota Baleg di DPR, proses-proses itu ada," sambung Roy.
Dia berharap tak ada lagi pihak yang mengalami kasus seperti yang dihadapinya lantaran Pasal 28 ayat 2 yang menjeratnya kini telah dicabut.
"Nah, saya tidak tahu apakah ini ridho dari Allah SWT kenapa justru sebelum putusan dicabut pasal itu dan dimasukkan ke dalam UU baru, tapi memang belum langsung serta-merta bisa digunakan, tapi itulah pendapat hukum nanti monggo. Tapi artinya saya berharap seperti perintah seperti kasus yang pernah saya bela dulu, semoga mereka tidak terkena UU yang awalnya untuk transaksi elektronik, bukan UU siber," kata Roy.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Dilaporkan Pengacara Roy Suryo ke Komjak, JPU: Kewenangan Pengadilan
Duduk Perkara Kasus Roy Suryo
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral usai di-retweet oleh Roy Suryo.
"Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut. Kemudian keesokan harinya postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar pengguna Twitter di postingan itu. Selain itu, postingan tersebut telah dimuat di sebuah media online.
Selain itu, Roy Suryo melihat postingan terkait meme stupa itu yang diunggah oleh akun lainnya. Selanjutnya Roy Suryo melakukan screenshot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.
Hingga akhirnya pada 10 Juni, Roy Suryo secara sadar melakukan quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun Twitter @fly_free_DY.
Jaksa Tri Anggoro mengatakan terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap stupa tersebut dengan caption atau kalimat yang berbunyi, "Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 ribu ke 750 ribu (sh sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar". Postingan tersebut dibuat terdakwa Roy Suryo menggunakan HP milik terdakwa.
Postingan Roy Suryo itu kemudian menjadi viral hingga akhirnya terdakwa Roy Suryo dilaporkan oleh organisasi Dharmapala. Dharmapala merasa tersinggung atau timbul rasa kebencian karena isi postingan terdakwa sehingga melaporkan terdakwa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.