Roy Suryo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Posting Meme Stupa Hari Ini

Roy Suryo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Posting Meme Stupa Hari Ini

Silvia Ng - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 13:44 WIB
Roy Suryo saat sidang kasus meme stupa di PN Jakbar
Roy Suryo saat sidang kasus meme stupa di PN Jakbar pada pekan lalu. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Roy dibawa ke meja hijau terkait postingan meme stupa Borobudur.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan dilakukan hari ini, Selasa (13/12/2022).

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Roy Suryo mengaku merasa dizalimi karena tersandung kasus posting meme stupa Borobudur. Dia menganggap dia menjadi korban atas mispersepsi terkait postingan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diungkapkan Roy Suryo dalam persidangannya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakbar, Jumat (9/12). Dia justru heran saat ditanyakan soal rasa penyesalan atas perbuatannya.

"Apakah terdakwa memiliki rasa penyesalan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada Roy Suryo.

ADVERTISEMENT

"Saya justru merasa terzalimi akibat ketidaktahuan orang-orang. Saya sekarang jadi korban dari kesalahan persepsi ini. Jadi mohon maaf, saya malah merasa saya dizalimi," jawab Roy.

"Bukan menyesal atau tidak, karena kesalahan orang, kenapa saya harus menyesal?" sambungnya.

Roy menyatakan dirinya telah memaafkan pihak-pihak terkait. Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa ketidaktahuan itu telah membuatnya merasa terzalimi.

"Saya memaafkan kesalahan persepsi orang-orang, tapi mohon diketahui ketidaktahuan, kesalahpahaman mereka sudah membuat saya terzalimi," ungkap Roy.

Roy mengaku sempat meminta maaf karena telah terjadi salah persepsi. Dia pun sempat menghapus (take down) unggahan atau multiple quote tweet meme stupa Borobudur itu.

"Karena kemudian waktu itu terjadi salah persepsi, saya kemudian minta maaf kalau ada orang yang menjadi salah terima. Saya tidak hanya minta maaf, saya membuktikan bahwa saya melakukan take down sebagai pertanggungjawaban saya," ungkap Roy.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Duduk Perkara Kasus Roy Suryo

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui, meme stupa Borobudur itu menjadi viral usai di-retweet oleh Roy Suryo.

"Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut. Kemudian keesokan harinya postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar pengguna Twitter di postingan itu. Selain itu, postingan tersebut telah dimuat di sebuah media online.

Selain itu, Roy Suryo melihat postingan terkait meme stupa itu yang diunggah oleh akun lainnya. Selanjutnya, Roy Suryo melakukan screenshot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.

Hingga akhirnya, pada 10 Juni, Roy Suryo secara sadar melakukan quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun Twitter @fly_free_DY.

Jaksa Tri Anggoro mengatakan terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap stupa tersebut dengan caption atau kalimat yang berbunyi, "Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 ribu ke 750 ribu (sh sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar". Postingan tersebut dibuat terdakwa Roy Suryo menggunakan HP milik terdakwa.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads