Hakim ketua Wahyu Iman Santoso memberikan pernyataan menohok saat istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Apa kata hakim?
Mulanya, Putri bersikeras tetap mengatakan Yosua telah melakukan kekerasan seksual kepadanya. Putri mengatakan Yosua juga membantingnya sebanyak tiga kali.
"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang benar-benar terjadi," kata Putri sambil menangis saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Putri bertanya-tanya mengapa Polri memberikan penghargaan berupa upacara pemakaman secara kepolisian kepada Yosua, yang telah melakukan pemerkosaan kepadanya. Putri pun membawa-bawa statusnya sebagai Bhayangkari.
"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," tuturnya.
Di sinilah, hakim Wahyu mengatakan kepada Putri ada 95 polisi yang disanksi kode etik akibat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim menegaskan kasus ini merupakan peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian.
"Saudara tahu akibat peristiwa di Duren Tiga? 95 orang polisi diajukan kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian," kata hakim.
Pernyataan Putri itu, kata hakim, telah menyudutkan institusi Mabes Polri. Hakim mengatakan pernyataan Putri yang menyinggung pemakaman Yosua secara kepolisian itu sangatlah tidak adil.
"Dari pernyataan Saudara tadi, Saudara menyudutkan kembali dari Mabes Polri sangatlah tidak adil dengan statement Saudara seperti itu," kata hakim.
Putri lalu menimpali hakim dan menyebut tidak bermaksud menyudutkan institusi Polri. Dia mengatakan hanya menyampaikan apa yang dirasakannya.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri di mana suami saya sangat mencintai institusi Polri dan saya tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini. Saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini karena saya hanya berserah sama Tuhan," kata Putri.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky, dan Kuat didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Simak video 'Putri Candrawathi Cerita Menolak Yosua saat Ingin Diangkat: Jangan Dek!':
(whn/knv)