YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya buntut mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung (live) di saluran YouTube miliknya. Aksi Bigmo tersebut pun mendapat kecaman dari sejumlah pihak.
Adapun kasus ini bermula ketika Bigmo melangsungkan live di YouTube miliknya. Dalam potongan live yang beredar viral, tampak Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik.
Bigmo juga terlihat mengajak berkomunikasi beberapa anak kecil yang berada di lokasi. Ia kemudian mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya aduan terhadap Bigmo ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Budi mengatakan Bigmo diadukan atas dugaan eksploitasi anak dalam tayangan siaran langsungnya.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Pihak kepolisian tengah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.
Aksi dari YouTuber Bigmo ini pun mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Mereka meminta ada langkah tegas terhadap YouTuber itu.
Sahroni Minta YouTube Bigmo Diblokir
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan Bigmo. Buntut kasus tersebut, Sahroni mendesak akun YouTube Bigmo diblokir.
Sahroni awalnya menyoroti aksi streamer Bigmo dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Sebab menurutnya, melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape merupakan pelanggaran berat.
"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan karena ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Lebih lanjut, Sahroni meminta pihak kepolisian dan Komdigi turut memblokir akun YouTube Bigmo. Menurutnya, aksi streamer tersebut sudah kebablasan dan berbahaya bagi anak.
"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sahroni.
Sahroni turut menyoroti penyalahgunaan vape yang semakin marak belakangan ini. Politikus Partai NasDem itu menyinggung salah satu kasus besar yang dibongkar penegak hukum terkait vape mengandung narkoba.
"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," tegas dia.
"Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," lanjutnya.
Kondisi itu, lanjut Sahroni, juga diperparah dengan promosi produk vape yang masif. Sahroni menegaskan banyak anak yang sangat berpotensi melihat dan meniru.
"Apalagi promosi vape ini juga sering kebablasan. Nggak hanya kasus Bigmo kemarin aja, tapi banyak promosi di medsos yang terlihat terang-terangan. Padahal produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu. Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tutur dia.
KPAI Minta Polisi Tindak Tegas
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan Bigmo yang mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di YouTube. KPAI menuntut aksi Bigmo itu ditindak tegas oleh aparat.
"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi.
Menurut Jasra Putra, KPAI melihat adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional, tetapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, influencer, kreator konten hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.
"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," tutur Jasra.
KPAI menilai ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Apabila tidak diawasi secara serius, kata Jasra, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak.
Selain itu, KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik.
"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry," kata Jasra.
Dalam kasus Bigmo ini, KPAI meminta aparat bersikap tegas melakukan penindakan. KPAI mendorong pengusutan kasus ini menjadi komitmen awal dalam menciptakan ruang digital yang aman terhadap anak. Ada lima permintaan KPAI, berikut uraiannya:
1. Aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.
2. Kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
3. Platform media sosial memperkuat sistem pengawasan serta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.
4. Figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak dan remaja.
5. Orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan literasi digital serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Komdigi Tegur YouTube
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube mengenai hal itu. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh YouTuber Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.
Surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meutya mengatakan melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud. Serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
"YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif," jelasnya.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Kemkomdigi memberikan waktu paling lambat 3 hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.
Meutya mengatakan apabila surat teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ungkapnya.
Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.
Simak Video 'Komdigi Bakal Panggil YouTube Usai Konten Bigmo Diduga Eksploitasi Anak':










































