Menkumham: Sudah Saatnya Kita Punya KUHP Karya Anak Bangsa

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 16:19 WIB
Yasonna Laoly (Foto: dok. Kemenkumham)
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersyukur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan setelah perjalanan panjang. Yasonna menilai tidak mudah memodifikasi hukum pidana warisan Belanda di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang plural dan heterogen.

"Tidak ada gading yang tidak retak. Tidak mudah membuat kodifikasi hukum pidana nasional pada masyarakat yang sangat plural dan heterogen, baik dari sudut etnis, budaya, agama, dan sosial ekonomi serta di tengah-tengah masuknya peradaban global, kutub-kutub pandang liberal, individualisme vis a vis dengan pandangan konservatif, dan lain-lain," kata Yasonna dalam keterangannya yang diterima detikcom, Rabu (7/12/2022).

Yasonna mengatakan sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP karya anak bangsa setelah 104 tahun menggunakan KUHP warisan Belanda. Yasonna menyebut KUHP yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 merupakan landmark hukum nasional.

"Sudah saatnya kita mempunyai KUHP karya anak bangsa sendiri, setelah 104 tahun kita menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. Seperti saya sampaikan ternyata sulit sekali melepaskan diri dari warisan kolonial Belanda ini. Terlepas dari masih ada sekelompok masyarakat yang tidak puas, KUHP yang kita sahkan tanggal 6 Desember yang lalu adalah salah satu landmark hukum nasional kita," ujarnya.

Politikus PDIP ini meminta pihak yang masih keberatan dan tidak puas untuk menempuh mekanisme konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Yasonna menilai cara itu lebih elegan dibanding membawanya ke aksi unjuk rasa di jalanan.

"Ada mekanisme konstitusional untuk menguji suatu undang-undang, mari kita gunakan itu, judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi, ini lebih elegan dan intelektual ketimbang membawanya ke mahkamah jalanan," ucapnya.

Apresiasi ke Pihak Terkait

Yasonna memberikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses pembahasan RKUHP hingga disahkan menjadi undang-undang. Yasonna mengatakan apa yang dilakukan saat ini sudah menjadi yang terbaik meski masih adanya kritik dan tuntutan dari sejumlah pihak.

"Terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk media, yang telah berkontribusi pada perjalanan sangat panjang RUU KUHP nasional ini sampai pada tahap pengesahannya. Kami harus mengambil keputusan dari berbagai pandangan dan masukan hasil sosialisasi dan jaring aspirasi yang variasi pandangannya cukup beragam," ucapnya.

"Banyak yang diubah dan dihaluskan, tapi keputusan harus diambil! Inilah yang terbaik dapat kami lakukan, kalau tidak diputuskan, sampai kapan kita harus memakai KUHP warisan Belanda ini? Yang membantu tim RUU KUHP terdapat tim ahli, para guru besar, pakar hukum pidana, kriminolog, pakar hukum dari berbagai disiplin, dan lain-lain," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut




(eva/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork