Menkumham: Sudah Saatnya Kita Punya KUHP Karya Anak Bangsa

Menkumham: Sudah Saatnya Kita Punya KUHP Karya Anak Bangsa

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 16:19 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Foto: dok. Kemenkumham)
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersyukur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan setelah perjalanan panjang. Yasonna menilai tidak mudah memodifikasi hukum pidana warisan Belanda di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang plural dan heterogen.

"Tidak ada gading yang tidak retak. Tidak mudah membuat kodifikasi hukum pidana nasional pada masyarakat yang sangat plural dan heterogen, baik dari sudut etnis, budaya, agama, dan sosial ekonomi serta di tengah-tengah masuknya peradaban global, kutub-kutub pandang liberal, individualisme vis a vis dengan pandangan konservatif, dan lain-lain," kata Yasonna dalam keterangannya yang diterima detikcom, Rabu (7/12/2022).

Yasonna mengatakan sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP karya anak bangsa setelah 104 tahun menggunakan KUHP warisan Belanda. Yasonna menyebut KUHP yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 merupakan landmark hukum nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah saatnya kita mempunyai KUHP karya anak bangsa sendiri, setelah 104 tahun kita menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. Seperti saya sampaikan ternyata sulit sekali melepaskan diri dari warisan kolonial Belanda ini. Terlepas dari masih ada sekelompok masyarakat yang tidak puas, KUHP yang kita sahkan tanggal 6 Desember yang lalu adalah salah satu landmark hukum nasional kita," ujarnya.

Politikus PDIP ini meminta pihak yang masih keberatan dan tidak puas untuk menempuh mekanisme konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Yasonna menilai cara itu lebih elegan dibanding membawanya ke aksi unjuk rasa di jalanan.

ADVERTISEMENT

"Ada mekanisme konstitusional untuk menguji suatu undang-undang, mari kita gunakan itu, judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi, ini lebih elegan dan intelektual ketimbang membawanya ke mahkamah jalanan," ucapnya.

Apresiasi ke Pihak Terkait

Yasonna memberikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses pembahasan RKUHP hingga disahkan menjadi undang-undang. Yasonna mengatakan apa yang dilakukan saat ini sudah menjadi yang terbaik meski masih adanya kritik dan tuntutan dari sejumlah pihak.

"Terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk media, yang telah berkontribusi pada perjalanan sangat panjang RUU KUHP nasional ini sampai pada tahap pengesahannya. Kami harus mengambil keputusan dari berbagai pandangan dan masukan hasil sosialisasi dan jaring aspirasi yang variasi pandangannya cukup beragam," ucapnya.

"Banyak yang diubah dan dihaluskan, tapi keputusan harus diambil! Inilah yang terbaik dapat kami lakukan, kalau tidak diputuskan, sampai kapan kita harus memakai KUHP warisan Belanda ini? Yang membantu tim RUU KUHP terdapat tim ahli, para guru besar, pakar hukum pidana, kriminolog, pakar hukum dari berbagai disiplin, dan lain-lain," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Yasonna meminta maaf jika masih adanya kekurangan. Dia lantas mengutip pernyataan pakar hukum pidana Prof Muladi yang telah wafat. Yasonna mempersembahkan KUHP ini untuk pada guru besar, pakar hukum pidana dan senior terdahulu.

"The best mind in Criminal Law and Criminology in Indonesia. Bertahun-tahun mereka dengan sabar menggumuli, memformulasi dan mereformulasi pasal-pasal di RUU KUHP, termasuk filosofi-filosofi dari pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada dalam KUHP. Kami mohon maaf atas kekurangan yang ada. RUU KUHP ini digagas oleh sosok ilmuwan hukum yg mumpuni, penuh dedikasi, dengan satu maksud menggantikan produk hukum Belanda yang out dated," ujarnya.

"Almarhum Prof. Muladi mengatakan pada saat pengesahan tingkat I di Komisi III Tahun 2019: 'dengan disahkannya RUU KUHP, utang telah kami tunaikan kepada guru-guru kami, para pakar hukum, kriminolog, senior dan para pendahulu kami yang telah menyusun rekodifikasi hukum pidana nasional tersebut'. It's a tribute to all of them! Kami semua mendapat kehormatan menjadi bagian kecil dari landmark hukum nasional kita ini," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads