Sudah Ada KUHP Baru, Bagaimana Nasib UU soal Pelanggaran HAM?

Sudah Ada KUHP Baru, Bagaimana Nasib UU soal Pelanggaran HAM?

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 15:41 WIB
Ilustrasi Fokus RUU KUHP
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Untuk pelanggar HAM berat, KUHP versi baru punya hukuman pidana yang lebih ringan 5 tahun ketimbang undang-undang soal HAM yang sudah ada sebelumnya. Pemerintah menyatakan UU soal HAM yang sudah ada bakal tetap berlaku, namun soal hukuman pidana harus ikut ketentuan KUHP versi baru.

UU soal HAM yang sudah ada sebelumnya yakni UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hukuman minimal bagi pelanggar HAM berat adalah 10 tahun. Di KUHP baru, hukuman minimal bagi pelanggar HAM berat adalah 5 tahun alias lebih singkat.

Juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, menjelaskan UU Pengadilan HAM bakal tetap berlaku khusus sebagai lex specialis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, UU tentang Pengadilan HAM tetap berlaku khusus sebagai lex specialis," kata Albert kepada detikcom, Rabu (7/12/2022).

Pasal 167 dan Pasal 616 KUHP yang baru menjamin keberlakuan khusus undang-undang lama meski ada KUHP versi baru. Ketentuan khusus meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara dalam UU Pengadilan HAM tetap berlaku.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, bagaimana dengan hukuman pidana bagi pelanggar HAM berat? Albert Aries menyatakan ketentuan hukuman pidana bagi pelanggar HAM berat mengikuti KUHP versi baru meski UU tentang Pengadilan HAM sudah memuatnya. Lex specialis tidak berlaku untuk soal yang satu ini.

"Penentuan ukuran sanksi dalam RKUHP menggunakan modified Delphie Method, sehingga penyesuaian sanksi tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia dihitung sejak objektif dan ilmiah," kata Albert.

Metode Delphie yang disebut Albert Aries di atas adalah metode untuk mengumpulkan pendapat pakar. Dengan cara itulah penentuan hukuman untuk pelanggaran kejahatan kemanusiaan berat ditentukan dalam KUHP baru.

Dibandingkan dengan hukuman pidana yang dirumuskan di UU Pengadilan HAM, hukuman pidana di KUHP baru dinyatakannya lebih terukur dan objektif.

"Misalnya untuk genosida menjadi minimum 5 tahun dan maksimal 20 tahun, pertanyaannya bagaimana parameter dan penentuan waktu sanksi 25 tahun dalam sanksi pidana yang diatur dalam UU Pengadilan HAM? Kemungkinan sulit untuk dijelaskan oleh teman-teman masyarakat sipil. Sebaliknya, penentuan jumlah sanksi di RKUHP menjadi terukur dan objektif dengan modified Delphie Method," kata Albert Aries.

Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing memahami sama. UU tentang Pengadilan HAM tetap berlaku sebagai lex specialis.

"Artinya, UU Nomor 26 tahun 2000 dapat digunakan untuk penyelidikan, penuntutan dan persidangan pelanggaran HAM berat dengan menerapkan asas retroaktif. Kasus-kasus kasus pelanggaran HAM yg ada tetap menggunakan dasar hukum UU Nomor 26/2000," kata Uli Parulian Sihombing.

Meski demikian, Komnas HAM menilai ketentuan soal pelanggaran HAM berat tidak perlu dimasukkan ke dalam KUHP versi baru itu Pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan luar biasa cukup diatur dalam UU khusus, yakni UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang sudah ada. Adapun KUHP versi baru bakal berlaku tiga tahun lagi.

(dnu/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads