Temuan KemenHAM soal Sirkus OCI: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum-HAM

Temuan KemenHAM soal Sirkus OCI: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum-HAM

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 07 Mei 2025 14:25 WIB
Jakarta -

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers di KemenHAM, Rabu (7/5/2025). Munafrizal mengatakan hal itu usai KemenHAM menggali sejumlah informasi ke pelapor, terlapor, hingga sejumlah lembaga lain.

"Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," kata Munafrizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

"Dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ada dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan. Ada pula dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.

"Adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berdasarkan fakta peristiwa yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997," sebutnya.

Lebih lanjut, temuan dari KemenHAM, OCI menerima penyerahan anak untuk dititipkan dan dibesarkan. Namun informasi ini perlu pencarian fakta lebih lanjut terkait kebenarannya.

"Sejak tahun 1970 OCI menampung anak-anak yang berusia 2 sampai 6 tahun yang ditempatkan di beberapa rumah milik HM yang selanjutnya dilatih dan diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI," ucapnya.

"Sejak ditampung oleh OCI, sebagian besar pemain sirkus tidak mengetahui kejelasan asal-usul keluarganya, siapa orang tuanya, dan hubungan kekeluargaannya," tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya muncul kabar sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari Indonesia diduga dieksploitasi. Awal mula dugaan itu mencuat ketika mantan para pemain OCI datang ke kantor Kementerian HAM.

Mereka datang untuk mengadukan soal dugaan eksploitasi tersebut. Dugaan eksploitasi kemudian diusut Kementerian HAM.

Saat audiensi, mereka diterima oleh Wamen HAM Mugiyanto, Selasa (15/4). Mereka mengaku mendapat kekerasan hingga dugaan perbudakan selama menjadi pemain OCI.

(ial/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads