KUHP Baru Diskon Hukuman Pelanggar HAM, Pemerintah: Sudah Objektif-Ilmiah

KUHP Baru Diskon Hukuman Pelanggar HAM, Pemerintah: Sudah Objektif-Ilmiah

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 12:07 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi hukum (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Dalam KUHP yang baru disahkan DPR Selasa (6/12) kemarin, ada pengurangan atau 'diskon' durasi hukuman penjara minimal bagi pelanggar HAM berat.

Dibanding Undang-Undang Pengadilan HAM, KUHP versi baru punya hukuman yang lebih ringan untuk pelanggar HAM berat. Soal isu 'diskon' durasi penjara bagi pelanggar HAM tersebut, pemerintah menyatakan rumusannya sudah benar.

"Penentuan ukuran sanksi dalam RKUHP menggunakan modified Delphie method, sehingga penyesuaian sanksi tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia dihitung secara objektif dan ilmiah," kata Juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, kepada detikcom, Rabu (7/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Metode Delphie yang disebut Albert Aries di atas adalah metode untuk mengumpulkan pendapat pakar. Dengan cara itulah penentuan hukuman untuk pelanggaran kejahatan kemanusiaan berat ditentukan dalam KUHP baru.

Dibandingkan dengan hukuman pidana yang dirumuskan di UU Pengadilan HAM, hukuman pidana di KUHP baru dinyatakannya lebih terukur dan objektif.

ADVERTISEMENT

"Misalnya untuk genosida menjadi minimum 5 tahun dan maksimal 20 tahun, pertanyaannya bagaimana paramater dan penentuan waktu sanksi 25 tahun dalam sanksi pidana yang diatur dalam UU Pengadilan HAM? Kemungkinan sulit untuk dijelaskan oleh teman-teman masyarakat sipil. Sebaliknya, penentuan jumlah sanksi di RKUHP menjadi terukur dan objektif dengan modified delphie method," kata Albert Aries.

Albert Aries menjelaskan, KUHP baru itu bukan berlawanan dengan UU Pengadilan HAM. Sifat KUHP terhadap UU Pengadilan HAM adalah rekodifikasi.

"RKUHP tidak bertentangan dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebab diaturnya 2 (dua) kejahatan inti (core crimes) dari tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan hanya untuk tujuan rekodifikasi RKUHP dimana pengaturannya masuk dalam Bab XXXV tentang Tindak Pidana Khusus," kata dia.

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hukuman pidana untuk pelanggar HAM berat minimal adalah 10 tahun. Sedangkan dalam KUHP yang baru disahkan DPR Selasa (6/12) kemarin, hukuman pidana untuk pelanggar HAM berat adalah 5 tahun.

"Jadi ini sangat berbeda sehingga bisa berkonsekuensi mereduksi extraordinary crime menjadi tindak pidana biasa. Saya kira ini berdampak mengaburkan sifat khususnya, berpotensi menimbulkan kesulitan dalam penuntutan," tutur Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, kepada detikcom, Selasa (6/12) kemarin.

Simak Video 'Pengesahan RKUHP yang Diwarnai Interupsi dan Aksi Protes':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads