Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) khawatir atas KUHP yang baru karena dinilai memuat pasal bahwa pelanggaran HAM berat bisa menjadi kedaluwarsa dan gugur karena kasus menjadi basi. Pihak pemerintah mengklarifikasi, KUHP versi baru tersebut tidak bakal membuat kasus pelanggaran HAM berat menjadi kedaluwarsa.
"Tidak benar jika dikatakan pengaturan dua tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia dalam bab tindak pidana khusus RKUHP menjadikan penegakan hukumnya mengenal kedaluwarsa," kata Juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, kepada detikcom, Rabu (7/12/2022).
Albert menjelaskan KUHP yang baru itu tidak bertentangan dengan UU tentang Pengadilan HAM. KUHP yang baru itu mengatur dua kejahatan inti dari tindak pidana berat terhadap HAM, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenapa pemerintah memasukkan aturan yang sudah dibikin di UU yang telah ada sebelumnya ke dalam KUHP? Bukankah UU soal itu sudah ada sendiri? Albert Aries menjelaskan alasannya adalah untuk rekodifikasi.
Jaminan bahwa kasus pelanggaran HAM tidak bakal kedaluwarsa dia dasarkan pada Pasal 187 bahwa ada undang-undang lain yang mengatur, dalam hal ini adalah UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam UU Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM berat tidak punya kedaluwarsa.
"Alasannya karena berdasarkan Pasal 187 RKUHP setiap ketentuan tindak pidana khusus, termasuk yang ada dalam UU Pengadilan HAM tetap berlaku," kata Albert Aries.
Simak video 'Pengesahan RKUHP yang Diwarnai Interupsi dan Aksi Protes':
Selanjutnya, sorotan Komnas HAM sebelumnya:
Sorotan Komnas HAM sebelumnya
UU tentang Pengadilan HAM tidak mengatur adanya kedaluwarsa kasus pelanggaran HAM berat. Namun di KUHP yang baru, menurut Komnas HAM, kasus pelanggaran HAM berat punya kedaluwarsa.
"Ini akan menjadi persoalan karena pelanggaran HAM berat prosesnya sangat lama," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada detikcom, Selasa (6/12) kemarin.
Dalam Pasal 136 KUHP, pidana dengan ancaman 20 tahun bakal kedaluwarsa setelah 20 tahun. Simak bunyi pasal 136 berikut ini:
KUHP
Pasal 136
(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;
b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;
d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.