Pemerintah: Tak Benar KUHP Baru Bikin Pelanggaran HAM Bisa Kedaluwarsa

Pemerintah: Tak Benar KUHP Baru Bikin Pelanggaran HAM Bisa Kedaluwarsa

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 14:29 WIB
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (25/5/15). Kontras menolak opsi rekonsiliasi yang diambil Tim Gabungan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Ini ditengarai melanggar mandat konstitusi. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto ilustrasi: Demonstrasi soal pelanggaran HAM berat masa lalu. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) khawatir atas KUHP yang baru karena dinilai memuat pasal bahwa pelanggaran HAM berat bisa menjadi kedaluwarsa dan gugur karena kasus menjadi basi. Pihak pemerintah mengklarifikasi, KUHP versi baru tersebut tidak bakal membuat kasus pelanggaran HAM berat menjadi kedaluwarsa.

"Tidak benar jika dikatakan pengaturan dua tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia dalam bab tindak pidana khusus RKUHP menjadikan penegakan hukumnya mengenal kedaluwarsa," kata Juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, kepada detikcom, Rabu (7/12/2022).

Albert menjelaskan KUHP yang baru itu tidak bertentangan dengan UU tentang Pengadilan HAM. KUHP yang baru itu mengatur dua kejahatan inti dari tindak pidana berat terhadap HAM, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa pemerintah memasukkan aturan yang sudah dibikin di UU yang telah ada sebelumnya ke dalam KUHP? Bukankah UU soal itu sudah ada sendiri? Albert Aries menjelaskan alasannya adalah untuk rekodifikasi.

Jaminan bahwa kasus pelanggaran HAM tidak bakal kedaluwarsa dia dasarkan pada Pasal 187 bahwa ada undang-undang lain yang mengatur, dalam hal ini adalah UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam UU Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM berat tidak punya kedaluwarsa.

ADVERTISEMENT

"Alasannya karena berdasarkan Pasal 187 RKUHP setiap ketentuan tindak pidana khusus, termasuk yang ada dalam UU Pengadilan HAM tetap berlaku," kata Albert Aries.

Simak video 'Pengesahan RKUHP yang Diwarnai Interupsi dan Aksi Protes':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, sorotan Komnas HAM sebelumnya:

Sorotan Komnas HAM sebelumnya

UU tentang Pengadilan HAM tidak mengatur adanya kedaluwarsa kasus pelanggaran HAM berat. Namun di KUHP yang baru, menurut Komnas HAM, kasus pelanggaran HAM berat punya kedaluwarsa.

"Ini akan menjadi persoalan karena pelanggaran HAM berat prosesnya sangat lama," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada detikcom, Selasa (6/12) kemarin.

Dalam Pasal 136 KUHP, pidana dengan ancaman 20 tahun bakal kedaluwarsa setelah 20 tahun. Simak bunyi pasal 136 berikut ini:

KUHP

Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;
b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;
d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Halaman 2 dari 2
(dnu/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads