Kuat Ma'ruf Beda dengan Bharada E: Saya Dengar 'Hajar Chad'

Kuat Ma'ruf Beda dengan Bharada E: Saya Dengar 'Hajar Chad'

Wilda Hayatun Nufus, Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 05 Des 2022 19:40 WIB
Kuat Maruf Pose Finger Heart Ala Korea SebelumΒ Sidang (Wilda/detikcom)
Kuat Ma'ruf Pose Finger Heart Ala Korea SebelumΒ Sidang (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kuat Ma'ruf memberikan pernyataan berbeda dengan Bharada Richard Eliezer soal perintah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Apa memang perintah Sambo?

Dalam perjalanan kasus ini memang awalnya disebutkan bahwa perintah Sambo ke Eliezer adalah 'Woy tembak woy'. Namun Sambo menepis bahwa saat itu perintahnya kepada Eliezer adalah 'hajar Chad', yang ditujukan untuk menghajar Yosua yang dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kini, dalam sidang lanjutan perkara ini, Kuat yang bersaksi untuk terdakwa Eliezer dan Ricky Rizal mengaku mendengar perintah Sambo adalah 'hajar Chad'. Hal itu disebut Kuat dikatakan Sambo setelah sebelumnya memarahi Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yosua lagi ngadep ke sini. Bapak marah-marah. Saya geser tuh. Bapak lagi marah. Yos bilang, 'Apa, apa?' Saya geser ke dekat kompor saya dengar 'Hajar Chad, hajar Chad'. Ditembak sama Richard nggak tahu berapa (kali). Yosua tengkurap di samping tangga," ucap Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/12/2022).

Kuat Kaget Mengira Jadi Sasaran Berikutnya

Kuat mengatakan saat itu Sambo sempat menoleh ke arahnya. Seketika dia bergidik takut menjadi sasaran berikutnya. Namun setelah itu Sambo maju ke depan untuk menembakkan senjata ke arah tembok.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu Sambo sempat menoleh belakang, saya waktu itu ketakutan, karena saya pikir saya mau ditembak waktu itu. Ternyata Bapak maju ke depan tembak-tembak tembok," jelasnya.

Dalam dakwaan jaksa, Yosua ditembak oleh Eliezer dan Ferdy Sambo. Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf juga didakwa bersama-sama Sambo.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat juga video 'Ricky Rizal Kaget Yosua Ditembak, Tahunya Dipanggil untuk Klarifikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads