Jaksa Pantau Konsistensi Eliezer di Sidang Terkait Justice Collaborator

Jaksa Pantau Konsistensi Eliezer di Sidang Terkait Justice Collaborator

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 05 Des 2022 18:37 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf jalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Mereka saling memberikan kesaksian.
Bharada Richard Eliezer (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disebut telah mengajukan rekomendasi ke jaksa terkait permohonan keringanan tuntutan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Menanggapi permohonan tersebut, jaksa akan menilai konsistensi Bharada E di persidangan.

"Khusus dalam proses di persidangan, karena proses pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, penuntut umum akan melihat 'konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku' sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

Ketut mengatakan, sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 2014, rekomendasi justice collaborator tersebut dapat diajukan dalam 3 tahap, yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan, dan setelah terdakwa menjadi terpidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, terkait justice collaborator, misalnya saksi pelaku akan memperoleh perlakuan penempatan penahanan khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan dihadapkan penyidik.

Kemudian, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, bisa pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan sebagai terdakwa, dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Kemudian, secara tertulis LPSK juga dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana.

Untuk diketahui, LPSK disebut telah mengajukan permohonan keringanan tuntutan Bhadara E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hal itu disebutkan karena posisinya sebagai JC yang mengungkap kasus tembak-menembak menjadi kasus pembunuhan berencana.

"Ketika kemarin Bharada E memberikan kesaksian LPSK memantau dan evaluasi dan per hari Kamis kemarin, LPSK sudah memberikan surat rekomendasi ke Kejaksaan terkait keringanan tuntutan seusai UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Sabtu (3/12).

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads