Korban kecewa dengan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Korban menilai hukuman itu tak berkeadilan.
"Saat saya mengetahui hukuman hanya 7 tahun, saya rasa itu tidak berkeadilan bagi kami, bagi saya dan para korban," kata korban melalui telekonferensi yang dilaksanakan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).
Korban mengungkapkan betapa sulitkan mengungkap kebenaran dalam kasus pemerkosaan Mas Bechi ini. Korban sendiri mengalami kekerasan seksual oleh Bechi pada 2017.
"Karena betapa sulitnya betapa beratnya mengungkapkan kebenaran ini dan betapa sukar buat kami untuk menuntut keadilan," lirihnya.
Korban mengaku sempat didatangi oleh pria saat menyampaikan apa yang dialaminya tersebut. Dia disuruh meminta maaf kepada Bechi.
"Mereka mengatakan bahwa saya mengatakan fitnah, namun saya katakan ke mereka saya tidak melakukan fitnah, kejadian yang saya alami itu memang benar-benar terjadi," tuturnya.
Korban juga mengalami ketakutan karena pria tersebut terus mengincarnya. Akibatnya, korban sempat kabur dari pondok pesantren untuk mencari tempat perlindungan.
"Hingga saya ketakutan karena mereka terus mengincar saya. Setelah itu, saat itu juga saya kabur dari pondok, saya mencari tempat perlindungan," ujarnya.
Sementara itu, korban lainnya menceritakan bahwa dia mengalami kekerasan seksual oleh Mas Bechi sejak usia 14 tahun. Dia mengaku diculik, disekap, dicekik, dan ditendang.
"Beberapa kali kerudung saya dilempar rokok yang masih menyala. Dengan keputusan hakim yang memutus Bechi bersalah dan dikenai hukuman penjara 7 tahun, saya merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan berbagai kekerasan yang saya alami," ujarnya.
Simak vonis 7 tahun Mas Bechi pada halaman berikut.
(lir/lir)