Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan sejumlah tantangan dalam penanganan kasus pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) hingga dia divonis 7 tahun penjara. Salah satu tantangannya adalah soal proses penangkapan Mas Bechi yang mendapat hambatan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan tantangan pertama dalam kasus ini adalah Mas Bechi saat itu belum berhasil ditangkap meski penanganan perkara sudah tujuh kali melalui proses P-19 sejak awal dilaporkan.
"Kedua, atas petunjuk JPU (P-19) untuk melakukan pemeriksaan lie detector dan visum et repertum untuk ketiga kalinya kepada korban. LPSK bersama KPPPA dan WCC Jombang menyatakan keberatan dengan pertimbangan beban pembuktian tidak dibebankan kepada korban dan menghindari reviktimisasi," kata Edwin Partogi Pasaribu saat pemaparan pada agenda 'Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan' di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tantangan ketiga, kata Edwin, adalah upaya penangkapan tersangka mendapat hambatan dari pendukungnya. Tersangka baru bisa ditangkap pada 8 Juli 2022, setelah kasus bergulir di pengadilan.
"Saat itu dilakukan upaya penangkapan dan penahanan tersangka oleh penyidik Polda Jatim, sehingga proses pemberkasan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan," ujarnya.
LPSK juga menyampaikan sejumlah capaian yang berhasil dilakukan untuk melindungi saksi dan korban dalam kasus tersebut. Pertama, LPSK berhasil menumbuhkan keberanian kepada korban dan saksi lainnya untuk membuat terang perkara.
"Kedua, LPSK menstimulus proses peradilan berperspektif korban. Ketiga, kerja kolaborasi LPSK dan KPPPA berhasil mendorong perkara ini dinyatakan lengkap (P-21)," ungkapnya.
Keempat, pemberian keterangan para saksi dalam perlindungan LPSK berkontribusi membuktikan dakwaan. Hingga akhirnya terdakwa bisa dinyatakan bersalah.
Adapun sejumlah perlindungan yang dilakukan LPSK antara lain dengan mendukung proses penyidikan agar tetap berjalan. Kedua, memberikan perlindungan kepada total 11 terlindung sejak Januari 2020 sampai saat ini.
"Sebelas terlindung terdiri dari 4 saksi korban beserta 2 anggota keluarganya dan 5 orang saksi. Perlindungan LPSK diberikan sejak proses hukum dalam tahap penyidikan," tuturnya.
Perlindungan yang diberikan LPSK antara lain dalam bentuk fisik, pemenuhan hak, dan penguatan psikologis. Perlindungan fisik dan pemenuhan hak dilakukan melalui pendampingan, pengamanan, dan pengawalan sebanyak 30 kali kegiatan sejak tahap BAP sampai persidangan di PN Surabaya.
"Penguatan psikologis yaitu LPSK bekerja sama dengan psikolog untuk memberikan penguatan saat memberikan keterangan dalam proses hukum," bebernya.