Korban Kecewa Mas Bechi Divonis 7 Tahun: Hukuman yang Tak Adil

Korban Kecewa Mas Bechi Divonis 7 Tahun: Hukuman yang Tak Adil

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 01 Des 2022 16:28 WIB
Korban Mas Bechi berbicara melalui telekonferens di LPSK
Korban Mas Bechi berbicara melalui telekonferensi di LPSK. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Korban kasus pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) angkat bicara terkait vonis 7 tahun yang diterima Bechi. Salah satu korban mengatakan hukuman tersebut tidak memberikan keadilan.

"Saat saya mengetahui hukuman hanya 7 tahun, saya rasa itu tidak berkeadilan bagi kami, bagi saya dan para korban," kata korban melalui telekonferensi yang dilaksanakan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).

Hal itu karena korban merasa begitu sulit untuk mengungkapkan kebenaran kasus tersebut. Dia sendiri mengalami kekerasan seksual oleh Bechi pada 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena betapa sulitnya betapa beratnya mengungkapkan kebenaran ini dan betapa sukar buat kami untuk menuntut keadilan," lirihnya.

Dia bercerita, sempat didatangi oleh pria saat menyampaikan apa yang dialaminya tersebut. Dia disuruh meminta maaf kepada Bechi.

ADVERTISEMENT

"Mereka mengatakan bahwa saya mengatakan fitnah, namun saya katakan ke mereka saya tidak melakukan fitnah, kejadian yang saya alami itu memang benar-benar terjadi," tuturnya.

Korban mengalami ketakutan karena pria tersebut terus mengincarnya. Akibatnya, korban sempat kabur dari pondok pesantren untuk mencari tempat perlindungan.

"Hingga saya ketakutan karena mereka terus mengincar saya. Setelah itu, saat itu juga saya kabur dari pondok, saya mencari tempat perlindungan," ujarnya.

Korban lainnya menceritakan bahwa dia mengalami kekerasan seksual oleh Bechi sejak usia 14 tahun. Dia mengaku diculik, disekap, dicekik, dan ditendang.

"Beberapa kali kerudung saya dilempar rokok yang masih menyala. Dengan keputusan hakim yang memutus Bechi bersalah dan dikenai hukuman penjara 7 tahun, saya merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan berbagai kekerasan yang saya alami," ujarnya.

Diketahui, persidangan kasus pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi (42) divonis 7 tahun penjara, Kamis (17/11). Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati.

Dalam sidang dakwaan ini, Mas Bechi didakwa pasal berlapis. Ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Aminati.

Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads