Jeritan Kecewa Korban Sebab Vonis Mas Bechi Dirasa Tak Berkeadilan

Jeritan Kecewa Korban Sebab Vonis Mas Bechi Dirasa Tak Berkeadilan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Des 2022 21:42 WIB
Sidang ketiga Mas Bechi di PN Surabaya
Mas Bechi (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jakarta -

Korban kecewa dengan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Korban menilai hukuman itu tak berkeadilan.

"Saat saya mengetahui hukuman hanya 7 tahun, saya rasa itu tidak berkeadilan bagi kami, bagi saya dan para korban," kata korban melalui telekonferensi yang dilaksanakan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).

Korban mengungkapkan betapa sulitkan mengungkap kebenaran dalam kasus pemerkosaan Mas Bechi ini. Korban sendiri mengalami kekerasan seksual oleh Bechi pada 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena betapa sulitnya betapa beratnya mengungkapkan kebenaran ini dan betapa sukar buat kami untuk menuntut keadilan," lirihnya.

Korban mengaku sempat didatangi oleh pria saat menyampaikan apa yang dialaminya tersebut. Dia disuruh meminta maaf kepada Bechi.

ADVERTISEMENT

"Mereka mengatakan bahwa saya mengatakan fitnah, namun saya katakan ke mereka saya tidak melakukan fitnah, kejadian yang saya alami itu memang benar-benar terjadi," tuturnya.

Korban juga mengalami ketakutan karena pria tersebut terus mengincarnya. Akibatnya, korban sempat kabur dari pondok pesantren untuk mencari tempat perlindungan.

"Hingga saya ketakutan karena mereka terus mengincar saya. Setelah itu, saat itu juga saya kabur dari pondok, saya mencari tempat perlindungan," ujarnya.

Sementara itu, korban lainnya menceritakan bahwa dia mengalami kekerasan seksual oleh Mas Bechi sejak usia 14 tahun. Dia mengaku diculik, disekap, dicekik, dan ditendang.

"Beberapa kali kerudung saya dilempar rokok yang masih menyala. Dengan keputusan hakim yang memutus Bechi bersalah dan dikenai hukuman penjara 7 tahun, saya merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan berbagai kekerasan yang saya alami," ujarnya.

Simak vonis 7 tahun Mas Bechi pada halaman berikut.

Mas Bechi Divonis 7 Tahun

Ketua Majelis Hakim Sutrisno menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mas Bechi. Hakim menilai Mas Bechi terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, seperti dilansir detikJatim, Kamis (17/11).

Vonis ini lebih ringan 9 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 16 tahun penjara. Tuntutan jaksa ini karena Mas Bechi dinilai melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.

Tanggapan Kuasa Hukum

Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, menyatakan pikir-pikir terkait putusan 7 tahun penjara terhadap kliennya. Setelah menyampaikan pikir-pikir Pasek menyoroti anehnya perkara sejak awal penyidikan.

"Laporan kena pasal 284, dituntut pasal 285, dihukum pasal 289 KUHP. Jadi, bagi masyarakat yang tengah lapor sekarang, lapor lagi, nggak usah praperadilan. Karena kasus ini gitu, kan, udah SP3 tapi lanjut untuk korban sama untuk kasus sama alat bukti sama," ujar Gede.

Menurutnya SP3 itu seharusnya diatur oleh Undang-Undang, seharusnya kasus sudah dihentikan. Menurutnya, bila memang maju seharusnya mengajukan permohonan dulu agar pengadilan tetap dilanjutkan. Tapi dia tetap mengapresiasi putusan hakim.

"Kami hormati, karena memberikan ruang bagi kami untuk membuka sidang dan kami menghadirkan alat buktinya yang cukup kuat dan bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah, tapi itu keyakinan hakim. Kami hormati," ujarnya.

Jaksa masih pikir-pikir terkait vonis, simak pada halaman berikut.

Jaksa Masih Pikir-pikir

Ketua Majelis Hakim Sutrisno menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mas Bechi. Hakim menilai Mas Bechi terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

Vonis ini lebih ringan 9 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 16 tahun penjara. Tuntutan jaksa ini karena Mas Bechi dinilai melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.

Ketua Tim JPU Tengku Firdaus mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan yang telah diambil hakim. Karena itu untuk sementara ini dia belum bersikap atau masih pikir-pikir.

Halaman 2 dari 3
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads