AKBP Ridwan Ungkap Alasan Rumah Sambo Tak Dipasangi Garis Polisi Sejak Awal

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 29 Nov 2022 18:36 WIB
Saksi di sidang Ferdy Sambo (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan alasan rumah dinas Ferdy Sambo atau TKP pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga tidak dipasangi garis polisi sejak awal kejadian. Ridwan mengatakan hal tersebut berdasarkan arahan Kombes Susanto Haris.

Hal tersebut diungkap Ridwan saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022). Ridwan mengatakan, saat itu, Kombes Susanto, yang menjabat Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri. Susanto meminta agar garis polisi hanya di area TKP bagian dalam.

"Saat itu juga kami diperintahkan Kombes Susanto untuk dibatasi di area TKP di bagian dalam," kata Ridwan di ruang sidang, Selasa (29/11).

Ridwan mengatakan sekeliling rumah Ferdy Sambo baru dipasang garis polisi beberapa hari setelah peristiwa tersebut terjadi.

"Saat itu kita hanya pasang sebatas di garasi. Di luar itu saat, saya lupa tanggalnya Yang Mulia saya lupa. (pemasangan police line) beberapa hari (setelah kejadian)," ujarnya.

Ridwan menuturkan pemasangan garis polisi secara bertahap juga mengacu pada metode yang digunakan penyidik dalam mengusut kasus tersebut, yakni metode spiral yang fokus melakukan olah TKP mulai di titik kejadian.

"Dapat saya jelaskan, terlepas dari semua itu kita melakukan metode spiral dalam olah TKP. Metode spiral itu kita melakukan olah TKP, mulai dari titik kejadian, yang mana pada saat itu kita fokus pada kejadian tembak-menembak," jelasnya.

Duduk sebagai terdakwa hari ini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.




(zap/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork