Polisi menggerebek rumah yang dijadikan pabrik uang palsu di Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut kini dipasangi garis polisi.
Pantauan detikcom, Rabu (9/4/2025), rumah yang dijadikan lokasi pencetakan uang palsu itu berada di dalam kawasan perumahan. Rumah dengan cat dinding warna putih dan pagar warna oranye itu kini dipasangi garis polisi.
Rumah yang belakangan diketahui milik pria berinisial L itu berdampingan dengan rumah warga lain di sisi kanan dan kirinya. Rumah tersebut tampak sepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lingkungan perumahan dengan satu akses untuk keluar dan masuk ini terbilang sepi. Kondisi ini diduga sengaja dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya sehingga tidak ada yang curiga.
Warga bernama Maduru (53) mengatakan penggerebekan dilakukan pagi tadi. Namun ia tidak menyaksikan langsung proses penggerebekan.
"Iya itu rumahnya (yang digerebek). Enggak tahu waktu penggerebakannya. Cuma saya lihat mobil polisi wira-wiri ke sini. Saya duduk aja di sini. Terus nggak lama ada kepala keamanan kompleks datang ke sini (TKP)," kata Maduru ditemui di lokasi, Rabu (9/4/2025).
"(Rumah) ada penghuninya. Penghuninya namanya Lasmino. Dia pemilik rumahnya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian bersama TNI menggerebek rumah yang diduga menjadi 'pabrik' uang palsu di Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dua orang ditangkap dari lokasi.
Dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Aji Riznaldi membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, penggerebekan dilakukan Polsek Tanah Abang, Polda Metro Jaya terkait pengembangan kasus peredaran uang palsu.
"Betul (rumah jadi pabrik upal digerebek), kita backup pengembangan dari temuan upal di Tanah Abang, di Bogor tempat nyetaknya," kata Aji ketika dimintai konfirmasi, Rabu (9/5).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol M Malau, dengan di-backup tim Reskrim Polresta Bogor Kota serta Babinsa dari Kodim 0606/Kota Bogor.
Lihat juga video: Fakta-fakta Terkuaknya Sindikat Uang Palsu Rp 22 M di Jakbar