Promosikan Judi Online, Siswi SMA di Kendari Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Siswi SMA di Kendari Ditangkap Polisi

Nadhir Attamimi - detikNews
Minggu, 09 Nov 2025 04:55 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online (Foto: Getty Images/humonia)
Jakarta -

Siswi SMA berinisial FI (16) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena terlibat dalam promosi situs judi online (judol). ABG itu menerima bayaran bulanan untuk setiap unggahan yang dibuatnya.

"Iya benar, terduga pelaku sudah diamankan," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Minggu (9/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengamankan FI di kawasan Tugu Eks MTQ Kendari pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi menyebut FI sudah beberapa bulan terakhir aktif mengelola akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

"Dalam unggahannya, pelaku mencantumkan tautan situs judol di bio dan mengunggah story berisi ajakan bermain judi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Welliwanto mengatakan pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 600 ribu untuk sekali unggahan di media sosialnya. Pelaku sudah beraksi sejak Mei 2025.

Kepada polisi, FI mengaku direkrut melalui pesan langsung di media sosial miliknya oleh akun yang tidak dikenal. Setelah itu, ia dimasukkan ke dalam grup pesan singkat.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads