Polisi Dalami Keterlibatan Senior Mahasiswa IPB soal Pinjol Siti Aisyah

Polisi Dalami Keterlibatan Senior Mahasiswa IPB soal Pinjol Siti Aisyah

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 19 Nov 2022 20:53 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa  di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Siti Aisyah tersangka penipu para mahasiswa IPB lewat pinjol (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Bogor -

Perempuan bernama Siti Aisyah Nasution telah menjadi tersangka kasus pinjaman online (pinjol) yang bikin para mahasiswa IPB puyeng. Kini polisi akan segera memeriksa senior mahasiswa terkait urusan pinjol itu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat menjawab pertanyaan wartawan soal ada-tidaknya peranan senior mahasiswa di kasus pinjol Siti Aisyah tersebut.

"Itu masih kami dalami. Kalau diperiksa, sudah. Tapi kalau keterlibatannya apakah ada dugaan indikasi keterlibatan aktif sehingga bisa dijadikan tersangka, itu juga masih dalam pendalaman," kata AKP Yohanes Redhoi Sigiro di markasnya, Kabupaten Bogor, Sabtu (19/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, dalam kasus ini, baru satu orang yang dijadikan tersangka, yakni Siti Aisyah. Belum ada tersangka baru hingga saat ini.

"Kemudian untuk saksi-saksi terus kami periksa, yaitu dari pihak mahasiswa, kemudian nanti selanjutnya pihak pinjol, juga pemilik toko online yang digunakan oleh si pelaku," kata AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

ADVERTISEMENT

Siti Aisyah sudah menipu mahasiswa Bogor hingga Rp 2,3 miliar. Ada 331 orang di Polresta Bogor dan 116 orang di Polres Bogor yang melaporkan pelaku penipuan mahasiswa IPB tersebut. Kemudian, wanita tersebut ditangkap di Ciomas, Kabupaten Bogor. Polres Bogor menetapkan Siti Aisyah Nasution sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Dari fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads