Definisi Makar di RKUHP Bakal Makin Ketat?

Definisi Makar di RKUHP Bakal Makin Ketat?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Nov 2022 08:11 WIB
Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat draf RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak 9 fraksi di Komisi III sepakat membawa RKUHP ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Rapat Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham (Dwi Rahmawati/detikcom)

Adapun alasan PKS setuju dengan catatan, lantaran ada beberapa pasal yang menurutnya bertentangan dengan kebebasan demokrasi. Salah satunya terkait pasal penghinaan kepada presiden.

"Menyetujui dengan memberikan beberapa catatan sebagai berikut, beberapa pasal 219, 240, 412," kata Dimyati di rapat kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimyati menyebutkan PKS menolak rumusan pasal penghinaan lantaran membatasi rakyat untuk berdemokrasi. Ia menilai pasal tersebut mampu membungkam aspirasi dan kritik masyarakat.

"Dalam hal ini Fraksi PKS konsisten menolak terhadap rumusan detik-delik penghinaan terhadap presiden dan lembaga-lembaga negara dari dalil tersebut dirasakan kental dengan semangat feodalisme dan kolonialisme yang sejatinya ingin direformasi dari KUHP yang lama," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Satu hal yang disayangkan apabila rumusan delik KUHP tersebut justru menjadi alat yang dapat membungkam aspirasi dan kritik rakyat kepada penguasa," sambungnya.

Wamenkumham Eddy Hiariej mempersilakan bagi masyarakat yang tak setuju soal RKUHP agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira begini ya ini sudah persetujuan tingkat pertama maka secara prosedural akan disahkan di paripurna. Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," ujar Eddy.

Eddy mengatakan tak tertutup kemungkinan ada masyarakat yang kontra terhadap RKUHP. Namun, Eddy sebagai wakil pemerintah mengaku telah berusaha memuaskan semua pihak.

"Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi dan kontroversi itu bisa secara diametral," ucap Eddy.

"Makanya tugas pemerintah dan DPR menjelaskan kepada publik mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang secara diametral itu bertolak belakang. Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagai pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," sambungnya.


(rfs/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads