Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan. Wamenkumham Eddy Hiariej mempersilakan bagi masyarakat yang tak setuju soal RKUHP agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira begini ya ini sudah persetujuan tingkat pertama maka secara prosedural akan disahkan di paripurna. Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," ujar Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Eddy mengatakan tak tertutup kemungkinan ada masyarakat yang kontra terhadap RKUHP. Namun, Eddy sebagai wakil pemerintah mengaku telah berusaha memuaskan semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi dan kontroversi itu bisa secara diametral," ucap Eddy.
"Makanya tugas pemerintah dan DPR menjelaskan kepada publik mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang secara diametral itu bertolak belakang. Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagai pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," sambungnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah mengambil keputusan soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.
Komisi III DPR sebelumnya menggelar rapat panitia kerja atau panja dengan pemerintah. Disepakati bahwa RKUHP dibawa ke tingkat satu untuk disetujui oleh Komisi III DPR. Seluruh fraksi setuju.
"Menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Wamenkumham.
Pimpinan Komisi III DPR kemudian melanjutkan rapat untuk menggelar pengambilan keputusan tingkat satu RKUHP. Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangan mini fraksinya.
"Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Adies Kadir.
"Setuju," ujar anggota Komisi III.
Simak juga 'Penyelesaian RKUHP Terganjal Pasal yang Belum Tersinkronisasi':