Peran 2 Tersangka Baru 'Berdendang Bergoyang': Penanggung Jawab Izin-Promosi

Peran 2 Tersangka Baru 'Berdendang Bergoyang': Penanggung Jawab Izin-Promosi

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 22 Nov 2022 14:28 WIB
Festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakpus, Sabtu (29/10/2022).
Festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakpus. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka baru di kasus kericuhan festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Dua tersangka baru berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab di kegiatan perizinan dan promosi acara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan satu tersangka berinisial AL. Dia berperan sebagai penanggung jawab perizinan.

"Dia yang mengurus perizinan. Kenapa dia ikut terseret? Kita kenakan Pasal 55 ayat 1, turut serta. Karena dia mengetahui jumlah tiket yang terjual namun dia mengajukan izin dengan angka yang jauh dengan tiket terjual," kata Komarudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu tersangka baru lainnya berinisial MA. Dia bertanggung jawab dalam proses produksi dan promosi festival musik Berdendang Bergoyang.

"MA ini penanggung jawab produksi termasuk promosi yang mengetahui pemasangan layout, panggung, termasuk yang mempromosikan event tersebut. Jadi per kemarin sore ada 4 tersangka," terang Komarudin.

ADVERTISEMENT


Tak Ditahan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP atau turut serta membantu terjadinya pelanggaran pidana. Polisi tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka.

"Pasal 55, turut serta. Ancamannya bulanan. Tidak dilakukan penahanan," katanya.


Dua Tersangka Awal Kasus Berdendang Bergoyang

Sebelumnya, kasus kericuhan hingga menyebabkan sejumlah orang pingsan di festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan penanggung jawab dan direktur.

"Jadi sekarang ada dua orang sudah ditetapkan tersangka," kata Komarudin, saat dihubungi, Sabtu (5/11).

Baca halaman selanjutnya.

Dua tersangka itu berinisial HA dan DP. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam kisruhnya festival musik tersebut.

"HA penanggung jawab dan DP direktur," ucap Komarudin.

Komarudin menerangkan manajemen hingga penanggung jawab 'Berdendang Bergoyang' dapat terancam pidana kelalaian hingga Kekarantinaan Kesehatan.

"Kepada mereka ataupun kepada pihak manajemen ataupun penanggung jawab kami kenakan pasal dugaan ya, dugaan Pasal 360 ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kombes Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Komarudin menuturkan alasan manajemen dikenai dugaan pasal kekarantinaan kesehatan tersebut. Dia mengatakan hal itu terkait penjualan tiket yang melebihi izin pengajuan hingga menyebabkan puluhan orang pingsan.

"Kenapa kami menyebut kekarantinaan Kesehatan? karena dari bukti ataupun fakta terbaru yang kami dapatkan, dari data penjualan tiket yang mereka lakukan itu sudah dijual mulai dari bulan April sampai dengan bulan September, mereka sudah menjual sebanyak 13 ribu lebih dan di bulan Oktober 14 ribu. Total keseluruhan sampai dengan pelaksanaan kegiatan itu sebanyak 27.879 tiket," tuturnya.

"Sementara mereka mengajukan permohonan atau rekomendasi ke satgas COVID hanya 5.000 orang, jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke satgas COVID hanya 5.000 orang dan rekomendasi yang keluar dari satgas COVID pun hanya 5.000," imbuhnya.

Dia mengatakan hal itu juga mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2022. Menurutnya, penjualan tiket festival 'Berdendang Bergoyang' lebih dari kapasitas 100 persen yang ditentukan.

"Ini tentunya mengacu juga kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2022 yang baru saja dikeluarkan di awal Oktober lalu, di mana DKI masih dalam status PPKM level 1 dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen, nah 100 persen ini yang tidak diindahkan oleh penyelenggara sehingga kita kenakan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan, ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah," ujarnya.

(ygs/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads