Begini Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Begini Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 06 Okt 2024 11:55 WIB
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Sabtu, 29 September 2024. Kedua tersangka adalah YS (33) dan RR (27).
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi kembali menangkap dua tersangka baru di kasus pembubaran diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh yang digelar di hotel Kemang, Jakarta Selatan. Polisi juga mengungkap peran keduanya.

"YS (33) perannya melakukan perusakan terhadap barang. Tersangka lainnya RR (27) perannya memukul dengan tangan kanan sebanyak satu kali kepada satu sekuriti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).

Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dengan demikian, total ada lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya sudah ditangkap lebih dulu, yakni FEK sebagai koordinator lapangan serta ada pria MR dan GW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan sebanyak lima orang," ujarnya.

Diskusi digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9) pagi. Acara diskusi itu dihadiri oleh sejumlah tokoh termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Refly Harun.

ADVERTISEMENT

Di tengah berlangsungnya diskusi, ada sekelompok orang menamakan dirinya Forum Cinta Tanah Air datang dan berdemo. Mereka ingin diskusi itu bubar karena mereka menilai diskusi tersebut memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di saat polisi mengamankan aksi demo, sekelompok pelaku masuk ke dalam hotel melalui pintu belakang. Mereka melakukan perusakan hingga membubarkan acara diskusi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya bertindak tegas terhadap aksi pembubaran tersebut. Jenderal Listyo menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku premanisme.

"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan menolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

(wnv/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads