Kisruh sengketa kepemilikan lahan antara Ketua Umum MPN Pemuda Pancaila (PP) Japto Soerjosoemarno dengan politikus Wanda Hamidah semakin berkepanjangan. Sengketa lahan tersebut berujung Wanda Hamidah dipolisikan.
Pihak Japto Soejosoemarno melporkan Wanda Hamidah atas tuduhan pencemaran nama baik. Sementara paman Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka dala kasus penyerobotan lahan.
Kisruh antara Wanda Hamidah dan pihak Japto Soerjosoemarno ini mencuat ke publik saat Pemkot Jakarta Pusat hendak melakukan pengosongan rumah di Jl Citanduy No.1 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, yang ditempati keluarga besar Wanda pada Kamis (13/10/2022). Eksekusi ini berujung kericuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkaian perseteruan antara pihak Japto dengan Wanda Hamidah terkait eksekusi rumah yang dirangkum pada Kamis (17/11/2022).
Eksekusi Rumah Berujung Ricuh
Kamis (13/10/2022) siang, petugas Satpol PP dibantu PPSU Kelurahan Menteng mengosongkan rumah keluarga besar Wanda Hamidah. Sejumlah perabotan dari dalam rumah dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam sebuah truk.
Namun eksekusi rumah tersebut berakhir ricuh. Aksi dorong-dorong dari Satpol PP juga terjadi di lokasi. Terlihat beberapa petugas Satpol PP mendorong pagar rumah Wanda Hamidah.
"Ini rumah saya, ya, ini rumah saya. Ya Satpol PP sudah terobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan perusakan. Kesewenangan sudah terjadi di sini," jelas Wanda.
"Ini siap-siap mau angkat saya nih. Sudah melakukan pidana kami akan laporkan," tambahnya.
Pemkot Sebut Lahan Milik Japto
Pemkot Jakarta Pusat menyatakan lahan tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno. Pada sebidang lahan milik Japto Soerjosoemarno ini berdiri empat bangunan, salah satunya adalah rumah yang kini ditempati oleh keluarga besar Wanda Hamidah.
Menurut pihak Pemkot Jakarta Pusat, Japto Soerjosoemarno adalah pemilik sah berdasarkan alas hak surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2012. Sementara keluarga besar Wanda Hamidah hanya memegang surat izin penghunian (SIP), yang mana masa berlakunya habis sejak 2012.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau, kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Lihat juga video 'Trauma yang Dirasakan Wanda Hamidah Usai Rumahnya Dieksekusi':
Baca selanjutnya: paman Wanda Hamidah tersangka....
Paman Wanda Hamidah Tersangka
Penetapan tersangka Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Namun Zulpan belum memberikan penjelasan detail terkait penetapan tersangka paman Wanda Hamidah ini.
"Benar," ujar Zulpan saat dimintai konfirmasi terkait penetapan tersangka Husein Hamid, Selasa (15/11).
Sementara itu, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini, Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11).
Keluarga Wanda Hamidah Diminta Kosongkan Rumah
Dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom meminta keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah tersebut. Menurut Tohom, penetapan tersangka Hamid Husein ini juga membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno.
"Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini, yaitu Saudara Hamid Husein, yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik daripada objek perkara yang ada di Jl Citanduy 2 dinyatakan mereka bukan pemilik. Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," paparnya.
"Dan kami berharap, dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka ini, tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya," katanya.
Wanda Hamidah Dipolisikan
Tohom juga menyampaikan pihaknya juga telah melaporkan Wanda Hamidah ke Bareskrim Polri. Wanda Hamidah dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Sejauh ini sebenarnya Wanda Hamidah sudah dilaporkan kepada Bareskrim. Kita tinggal melihat perkembangannya saja nanti. Itu atas dasar berita bohong, pencemaran nama baik," kata Tohom.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Wanda Hamidah Siap Melawan Japto
Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan pihaknya telah melaporkan Wanda Hamidah ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Apa kata Wanda Hamidah?
"Lawan!" singkat Wanda kepada detikcom, Rabu (16/11/2022).
Wanda Hamidah mempersilakan pihak Japto Soerjosoemarno untuk membuktikan tuduhan pencemaran nama baik tersebut.
"Silahkan dibuktikan yang mana yang dimaksud Japto yang pencemaran nama baik," tambahnya.
Sementara itu Wanda Hamidah buka suara soal pamannya yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Wanda Hamidah pihak kepolisian sudah gegabah.
"Gegabah," singkat Wanda kepada detikcom, Rabu (16/11/2022).
Wanda Hamidah menilai pihak kepolisian tidak menghormati proses perdata. Padahal upaya perdata saat ini masih berproses.
"Objek dalam sengketa... Polda tidak menghormati upaya perdata yang sedang berjalan," lanjutnya.
Keluarga Wanda Hamidah Gugat Japto
Keluarga politikus Wanda Hamidah menggugat Japto Soerjosoemarno ke PN Jakarta Pusat dan PTUN. Gugatan ini terkait hak atas rumah yang berlokasi di Jl Citandui No. 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Bahwa keluarga kami Pak Hamid Husein telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Japto S Soerjosoemarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui, No. 2 Cikini," kata Wanda Hamidah di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2022).
Wanda menyebut Japto telah mengaku-aku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jl Citandui No. 2 Cikini, Jakarta Pusat. Gugatan ini berkenaan dengan perbuatan melawan hukum jual-beli atau pengalihan hak tanah yang diterbitkan SHGB 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini.
Selain itu, pihak keluarga Wanda mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat terkait tindakan penertiban di rumahnya beberapa waktu lalu.
"Bahwa keluarga kami, Pak Hamid Husein, telah mengajukan juga PTUN dalam nomor register perkara nomor 383/G/2022/PTUN tanggal 27 Oktober 2022 terhadap Wali Kota Jakarta Pusat sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh Saudara Japto," jelasnya.