Paman Wanda Hamidah Tersangka Penyerobotan Lahan

Paman Wanda Hamidah Tersangka Penyerobotan Lahan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 15 Nov 2022 22:58 WIB
Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno mendatangi Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno mendatangi Polda Metro Jaya. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno mengklaim Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Pihak Japto meminta keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah yang beralamat di Jl Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Zulpan belum memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka paman Wanda Hamidah ini.

"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi detikcom, Selasa (15/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.

"Pada hari ini, Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah yaitu Saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

ADVERTISEMENT

Dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom meminta agar keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah tersebut. Menurut Tohom, penetapan tersangka Hamid Husein ini juga membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno.

"Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini yaitu Saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik daripada objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik. Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," paparnya.

"Dan kami berharap dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya," katanya.

Redaksi menghubungi pihak Wanda Hamidah terkait pernyataan pihak Japto ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak Wanda Hamidah.

Lihat juga video 'Penjelasan Polisi Terkait Rumah Wanda Hamidah Dieksekusi Satpol PP

[Gambas:Video 20detik]




Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Tohom meminta keluarga Wanda Hamidah segera mengosongkan rumah tanpa syarat. Tohom kemudian menyinggung pernyataan Wanda Hamidah yang menyebut 'rumah keluarganya' direbut mafia ormas.

"Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat. Karena selama ini saya lihat dan kita juga sama-sama melihat, bahwa konsentrasi masyarakat sangat tersimpangkan oleh masalah ini. Wanda Hamidah yang menyatakan 'ini direbut oleh mafia, oleh ormas', kita bisa melihat fakta yang sebenarnya," bebernya.

Wanda Hamidah Dipolisikan

Tohom juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaporkan Wanda Hamidah ke Bareskrim Polri. Wanda Hamidah dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Sejauh ini sebenarnya Wanda Hamidah sudah dilaporkan kepada Bareskrim, kita tinggal melihat perkembangannya aja nanti. Itu atas dasar berita bohong, pencemaran nama baik," kata Tohom.

Redaksi telah menghubungi pihak kepolisian terkait penetapan tersangka paman Wanda Hamidah ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads