Paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein, telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak Japto Soerjosoemarno. Hamid Husein bakal diperiksa sebagai tersangka besok.
"Betul, besok yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Pemeriksaan terhadap Hamid akan dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilaporkan Pihak Japto
Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno mengklaim Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Pihak Japto meminta keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah yang beralamat di Jl Citanduy 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11).
Tohom meminta agar keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah tersebut. Menurut Tohom, penetapan tersangka Hamid Husein ini juga membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno.
"Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini yaitu Saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik daripada objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik. Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," paparnya.
"Dan kami berharap dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya," katanya.
Baca tanggapan pihak Wanda Hamidah di halaman selanjutnya....
Lihat juga Video: Trauma yang Dirasakan Wanda Hamidah Usai Rumahnya Dieksekusi
Tanggapan Hamid Husein
Hamid Husein pun telah angkat bicara. Dia mengaku bingung terkait penetapan tersangka ini.
"Ada kebingungan dari Pak Hamid Husein terkait tuduhan menyerobot. Pasal yang disangkakan tersebut, itu terkait Pasal 167 KUHP, yakni memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin," ujar kuasa hukum Hamid, Albert Aswin, kepada wartawan, Selasa (15/11).
Albert menambahkan kliennya dan keluarga besar Wanda Hamidah sudah mendiami rumah yang beralamat di Jalan Citanduy Nomor 2 itu secara turun-temurun sejak 1960-an. Ia pun meminta Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi kasus ini.
Wanda Hamidah menggugat Japto Soerjosoemarno ke PN Jakarta Pusat dan PTUN. Gugatan ini terkait hak atas rumah yang berlokasi di Jl Citanduy No 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Wanda menyebut Japto telah mengaku-aku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jl Citanduy No 2 Cikini, Jakarta Pusat. Gugatan ini berkenaan dengan perbuatan melawan hukum jual-beli atau pengalihan hak tanah yang diterbitkan SHGB 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini.
Selain Hamid Husein yang telah ditetapkan tersangka, Wanda Hamidah pun telah dilaporkan oleh pihak Japto ke Bareskrim Polri. Wanda dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.