Keluarga Wanda Hamidah Gugat Japto ke PN Jakpus soal Hak Rumah di Menteng

ADVERTISEMENT

Keluarga Wanda Hamidah Gugat Japto ke PN Jakpus soal Hak Rumah di Menteng

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 15 Nov 2022 18:43 WIB
Hangatnya Momen Kulineran Wanda Hamidah Bersama Sahabat
Wanda Hamidah (Instagram/wanda_hamidah)
Jakarta -

Keluarga politikus Wanda Hamidah menggugat Japto Soerjosoemarno ke PN Jakarta Pusat dan PTUN. Gugatan ini terkait hak atas rumah yang berlokasi di Jl Citandui No. 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

"Bahwa keluarga kami Pak Hamid Husein telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Japto S Soerjosoemarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui, No. 2 Cikini," kata Wanda Hamidah di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2022).

Wanda menyebut Japto telah mengaku-aku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jl Citandui No. 2 Cikini, Jakarta Pusat. Gugatan ini berkenaan dengan perbuatan melawan hukum jual-beli atau pengalihan hak tanah yang diterbitkan SHGB 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini.

Selain itu, pihak keluarga Wanda mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat terkait tindakan penertiban di rumahnya beberapa waktu lalu.

"Bahwa keluarga kami, Pak Hamid Husein, telah mengajukan juga PTUN dalam nomor register perkara nomor 383/G/2022/PTUN tanggal 27 Oktober 2022 terhadap Wali Kota Jakarta Pusat sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh Saudara Japto," jelasnya.

Pemkot Jakpus Sebut Rumah Milik Japto

Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.

"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.

"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.

"Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.

Ani mengatakan pengosongan rumah kali ini sudah memiliki surat tugas dari pemerintah daerah (pemda). Pihaknya juga telah melakukan banyak cara sebelum akhirnya melakukan eksekusi pengosongan.

"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada. kami ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," ucap Ani.

Simak juga 'Trauma yang Dirasakan Wanda Hamidah Usai Rumahnya Dieksekusi':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/aik)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT