Ini Modus Penipuan Investasi Fiktif Berujung Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

M Solihin - detikNews
Selasa, 15 Nov 2022 23:51 WIB
Foto ilustrasi injaman online abal-abal. (Fauzan Kamil/detikcom)
Bogor -

Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol usai bergabung dalam investasi online fiktif. Terlapor, perempuan inisial SAN menipu para korban dengan iming-iming keuntungan fantastis.

"Modusnya ini, jadi sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama bisnis online dengan cara bagi hasil, dijanjikan (keuntungan) 10 persen," ungkap Wakapolresta Bogor Kota Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Selasa (15/11/2022).

Diwajibkan Daftar Pinjol

Terlapor SAN mempersyaratkan para mahasiswa IPB ini untuk meminjam uang lewat pinjol. Sejauh ini ada 5 aplikasi pinjol yang terkait dengan penipuan investasi tersebut.

"Tetapi syarat yang disampaikan oleh terlapor ini bahwa para pelapor atau para korban harus mengajukan pinjaman online. Ada beberapa (aplikasi) pinjaman online yang terdata di kami ada 5 pinjol yang terdata," kata Ferdy.

Uang dari Pinjol Dikirim ke Terlapor

Para mahasiswa IPB yang telah mendapatkan pinjaman dari pinjol tersebut kemudian mengirimkan uang tersebut kepada terlapor SAN.

"Kemudian hasil daripada pinjaman online tersebut, dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan," tambahnya.

Namun kemudian, janji keuntungan 10 persen ternyata tidak pernah diterima mahasiswa. Ironisnya, mereka kini harus melunasi utang mereka di aplikasi pinjol hingga dikejar-kejar debt collector.

"Faktanya setelah mereka pinjam online, setelah mereka mengirimkan sejumlah dana kepada terlapor untuk terlapor ini tidak membayarkan sesuai dengan janjinya yang 10 persen," ungkap Ferdy.

"Dan saat sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya," tambahnya.

Simak juga video 'Jangan Ikut-ikutan Fenomena 'Galbay' Pinjol Ilegal':



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork