Vonis Indra Kenz, Hakim Singgung Arahan Jokowi dan Kapolri soal Judi Online

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 19:33 WIB
Indra Kenz (Foto: detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo dirampas untuk negara karena termasuk hasil judi. Hakim juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar judi online diberantas.

Mulanya, hakim mengungkap pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyebut para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

Hakim kemudian menyebut isi Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut judi sebagai suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Hakim kemudian mengutip pernyataan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengarahan beberapa waktu lalu yang meminta judi diberantas. Hakim menyebut Presiden Jokowi ingin polisi memberantas judi online.

"Sehubungan dengan itu, perintah Bapak Kapolri kepada jajarannya pada hari Jumat 19 Agustus 2022 melalui siaran resmi Divisi Humas Polri mengatakan perjudian apapun itu bentuknya apakah itu darat atau online dan segala macam bentuknya harus ditindak," kata hakim.

"Sejalan dengan perintah Bapak Kapolri tersebut, Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan 'urusan judi online bersihkan'," kata hakim.

Hakim pun memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan kasus Indra Kenz harus dirampas untuk negara.

"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork