Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Apa alasan hakim?
Hakim menilai tindak pidana yang terjadi bukan semata-mata kesalahan Indra Kenz, tapi juga ada keikutsertaan korban yang menginginkan cepat kaya tanpa harus bekerja keras.
"Bahwa tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa, akan tetapi dikarenakan keikutsertaan dari para trader yang menginginkan cepat kaya tanpa harus bekerja keras," kata hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara! |
Hakim menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan jaksa terkait hukuman terhadap Indra. Hakim menilai Indra Kenz masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Menimbang bahwa mengenai perbuatan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis tidak sependapat dengan penuntut umum karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," kata hakim.
Hakim menyatakan harta yang dimiliki Indra Kenz juga telah disita. Hakim menilai hukuman pidana 10 tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan penegakan hukum, baik bagi Indra Kenz maupun masyarakat.
"Hartanya telah dilakukan penyitaan dan telah dimiskinkan. Maka, lamanya pidana itu dipandang telah memenuhi rasa keadilan penegakan hukum baik bagi terdakwa maupun masyarakat," kata hakim.
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.
Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata hakim.
Simak Video: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Binomo