1 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Meninggal Dunia

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 11:56 WIB
Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak delapan tersangka kasus robot trading Net89. Satu di antaranya meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan lalu lintas.

"Kita masih fokus dengan 8 tersangka, 1 tersangka meninggal dunia, jadi sisa 7. (Meninggal karena) laka lantas," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Senin (14/11/2022).

Adapun tersangka yang meninggal itu berinisial HS. Dia meninggal pada 30 Oktober lalu.

"Tanggal 30 Oktober 2022," kata Candra.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menerangkan Bareskrim telah menetapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus investasi bodong Net89. Polisi menyebutkan kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun.

Whisnu kemudian memaparkan identitas serta para tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Pemilik Net89 berinisial AA
2. Direktur PT SMI berinisial LSH
3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI
4. Lima orang sub-exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI, dan DA

Simak juga 'Lihat Lagi Bandana Rp 2,2 M Atta Halilintar yang Kini Disita Polisi':




(azh/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork