Jejak Kasus Robot Trading Net89 hingga Rekening Reza Paten Dibekukan

Jejak Kasus Robot Trading Net89 hingga Rekening Reza Paten Dibekukan

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 05 Nov 2022 10:31 WIB
PT SMI
Ilustrasi PT SMI (Foto: dok. PT SMI)
Jakarta -

Hasil gelar perkara Bareskrim Polri menyimpulkan investasi robot trading Net89 merupakan modus tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang disertai pencucian uang. Kini polisi membekukan rekening bank Reza Paten, namun belum jelas apa perannya dalam kasus ini.

Dirangkum detikcom, Sabtu (5/11/2022), kasus ini mencuat ke publik usai Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan angkat bicara perihal penetapan tersangka para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terkait dugaan penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Polisi menyebutkan kerugian 300 ribu member robot trading Net89 diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Whisnu kemudian memaparkan identitas serta para tersangka dalam kasus ini, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pemilik Net89 berinisial AA
2. Direktur PT SMI berinisial LSH
3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI
4. 5 Sub exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI dan DA.

Whisnu selanjutnya menuturkan kesimpulan Bareskrim Polri menyematkan status tersangka pada para petinggi PT SMI karena adanya temuan, yakni alat bukti berupa dokumen rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital.

ADVERTISEMENT

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10).

Modus Robot Trading Net89

Menurut Bareskrim Polri, AA beserta tujuh tersangka lainnya menipu dengan kedok multilevel marketing (MLM) eBook, yakni menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading.

"Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, 20 persen per bulan hingga 200-an persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," terang dia.

Simak 5 pesohor dipolisikan terkait Net89 di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Gempur Net89 Juga Laporkan PT SMI, 4.000 Orang Rugi Rp 3 T':

[Gambas:Video 20detik]



5 Pesohor Terseret Kasus

Lima figur publik, yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh, dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut kasus robot trading Net89. Laporan atas kelima pesohor tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

"Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata M Zainul Arifin, kuasa hukum pihak korban, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (26/10).

Zainul mengklaim mewakili 230 korban, dengan total kerugian mencapai Rp 28 miliar.

Dia menyebut aliran Rp 2,2 miliar mengalir ke Atta Halilintar lewat acara lelang bandana Atta, yang dimenangkan salah satu founder Net89. Sedangkan dana senilai Rp 700 juta mengalir ke Taqy Malik lewat acara lelang sepeda Brompton.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89 Reza Paten. Kemudian Taqy Malik dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta diduga TPPU Pasal 5," jelas Zainul.

Zainul juga menyebut musisi Kevin Aprilio turut mempromosikan robot trading Net89. Putra komponis Addie MS dan penyanyi Memes itu disebut mempromosikan lewat media sosial.

"Kemudian Kevin Aprilio ini adalah artis musisi band Indonesia dan beliau juga mempromosikan lewat media elektronik sosial, Zoom Meeting, ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE Pasal 45 huruf a ayat 1," sambung Zainul.

134 Orang Dilaporkan

M Zainul menyampaikan diduga ada 134 orang yang terlibat penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Selain 5 pesohor, ada 7 founder, 5 CEO, 37 leader, 51 exchanger yang berstatus terlapor dalam laporan polisinya.

"Kami sudah membawa bukti elektronik, video, dan gambar, dan juga bukti-bukti surat terkait dengan rekening koran, kemudian terkait kronologis, kemudian terkait dengan capture terkait percakapan di media sosial di WhatsApp, maupun Facebook, maupun Instagram dan juga kita sudah menyampaikan bukti terkait aplikasi yang digunakan ya atau website," papar Zainul.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kembali ke proses hukum delapan tersangka kasus robot trading Net89, Bareskrim menjerat mereka dengan pasal berlapis 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.

Lalu Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa izin) dengan ancaman 5 tahun. Serta Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.

Terakhir Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Rekening Bank Reza Paten Dibekukan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Reza Paten. Reza Paten sudah dikenal sebagai pedagang mata uang asing dan menggeluti dunia trading sejak 2019.

"Benar, sudah kami bekukan. Jumlah rekening yang dibekukan banyak," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/11).

Gaya Reza Paten, Crazy Rich Surabaya Saat Minum Jus Bareng Taqy MalikReza Paten (Instagram @rezapaten89)

Keberadaan Reza Paten Belum Diketahui

Reza Paten sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Lelaki 38 tahun lulusan teknik informatika itu membantah disebut pemilik robot trading Net89.

"Klien kami bukanlah pemilik atau owner Net89, melainkan dia hanya member. Dia juga bukan founder Net89, jika melihat akun jajaran direksi sudah terlampir di situ. Tidak ada namanya Reza Paten," tutur kuasa hukum Reza Paten, Slamat Tambunan, dalam konferensi pers di Bekasi, Sabtu (29/10).

"Mengklarifikasi pemberitaan tidak ada namanya Reza Paten. Jadi jelas Reza Paten bukan founder, melainkan member biasa," pungkas Slamat Tambunan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads