Baleg DPR Kaji Usulan Kursi DPRD DKI Ditambah, Singgung Sumbatan Aspirasi

Baleg DPR Kaji Usulan Kursi DPRD DKI Ditambah, Singgung Sumbatan Aspirasi

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 04 Okt 2026 05:18 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta di Jl Kebon Sirih
Foto: Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta meminta UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) direvisi dan mengusulkan tambahan kursi di DPRD DKI menjadi 180 hingga 220. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas lebih lanjut terkait usulan tersebut.

"Baleg akan tetap memberikan kesempatan terkhusus dalam pembentukan undang-undang seperti Undang-undang DKJ," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat dihubungi, Minggu (4/10/2026).

Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dalam usulan itu. Baleg akan mengundang ahli juga meminta kajian lebih lanjut dari DPRD Jakarta.

"Kajian tersebut khususnya tentang apa saja skema-skema yang memungkinkan untuk meningkatkan representasi di Jakarta semakin baik. Sebab, dengan kondisi saat ini, 1 orang anggota DPRD itu harus merepresentasikan sekitar 100.000 warga Jakarta. Tentu, ini akan membuat sumbatan terhadap aspirasi warga Jakarta," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, penambahan satu orang anggota DPRD harus merepresentasikan 100 ribu warga Jakarta. Baleg bersama DPRD dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan terkait solusi itu.

ADVERTISEMENT

"Pertimbangannya, bagaimana membuat fungsi representasi lebih baik. Tapi, apakah solusinya menambah kursi atau apapun, itu harus dibuat kajiannya dulu," kata Martin.

"Ya nanti kita jadwalkan (pertemuan). Sekalian dengan momen penyusunan Prolegnas Prioritas 2027," imbuhnya.

Alasan Penambahan Kursi DPRD

Sebelumnya, Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat ini, DPRD DKI meminta UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk direvisi, pihaknya juga mengusulkan tambahan kursi di DPRD DKI.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis mulanya menyampaikan jumlah kursi di DPRD saat ini berjumlah 106. Ia pun menyinggung kinerja dari DPRD Jakarta yang cukup berat.

"Usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ menjadi: Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106," kata Azis dalam rapat di DPR, Jumat (2/10/2026).

Ia menyingung ada 11 juta jiwa populasi di Jakarta. Pihaknya mengusulkan dari yang semula anggota DPRD 1:100.000 diubah menjadi 1 banding 50.000 atau 60.000.

Dengan demikian, lanjutnya, jumlah kursi anggota DPRD akan naik menjadi 180 sampai 220.

"Nah sebenarnya inilah proposal kami Pak, ya. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat ya dibandingkan dengan DPRD daerah lain," ujar Azis.

"Dan dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami anggota DPRD DKI Jakarta menjadi, dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi," tambahnya.

Pihaknya mengusulkan revisi UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). prioritas. Menurutnya hal itu penting untuk mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta.

"Urgensi masuk Prolegnas. Perubahan Undang-Undang DKJ diperlukan untuk harmonisasi dengan undang-undang pemilu. Kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu serta mencegah konsekuensi langsung terhadap desain pemilu," ujar Azis.

"Evaluasi jumlah kursi DPRD DKI pada Undang-Undang DKJ belum mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta," sambungnya.

(wnv/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini