Ghufron Sebut Pemahaman Hukum ICW Sempit soal Firli Temui Lukas Enembe

Ghufron Sebut Pemahaman Hukum ICW Sempit soal Firli Temui Lukas Enembe

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 10 Nov 2022 05:46 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Hanafi-detikcom)
Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Hanafi-detikcom)

Menurut Kurnia, dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 36 huruf a, dengan jelas disebut pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang beperkara, apa pun alasannya. Hal itu perlu dipatuhi untuk menjaga independensi KPK.

"Frasa dengan alasan apa pun mengartikan pembentuk UU tidak membenarkan hubungan itu terjalin. Hal itu dapat dipahami mengingat pentingnya isu independensi KPK," ujar Kurnia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Dewas KPK telah salah dalam menafsirkan pasal tersebut. Sebab, Dewas KPK malah membiarkan tindakan Firli temui Lukas karena dianggap bagian dari pelaksanaan tugas.

"Sayangnya, Dewan Pengawas keliru menafsirkan Pasal 36 huruf a UU KPK dengan memberikan alasan pembenar, seperti pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020," sebut Kurnia.

ADVERTISEMENT

Menurut Kurnia, sikap Dewas tersebut tidak menunjukkan keberpihakan untuk memperbaiki KPK. Malah, kata Kurnia, hal itu justru membuat kerusakan kepada KPK.

"Dengan Dewan Pengawas memberikan izin dan membiarkan Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe kian memperlihatkan keberadaan mereka bukannya memperbaiki, justru menambah kerusakan di lembaga antirasuah itu," pungkasnya.


(fas/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads